ANALISIS HUKUM AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI KEPALA DESA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK (Studi Penelitian Desa Banyuurip, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara)
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Banyuurip, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara dengan melakukan wawancara langsung kepada beberapa masyarakat dan Perangkat Desa untuk memperoleh data yang diperlukan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Analisis Hukum Akuntabilitas dan Transparansi Kepala Desa Dalam Mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik dirasa belum berjalan dengan baik dikarenakan kepemimpinan kepala desa yang belum maksimal yakni dalam mengatasi infrastruktur yang ada di desa, kurang memiliki sikap dispilin, kurang terbuka kepada masyarakat, pelayanan publik yang masih memungut biaya yakni dalam mengurus persuratan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya rasa tanggung jawab, serta kurang profesional dalam bekerja, sehingga mengakibatkan kebutuhan masyarakat sulit untuk dipenuhi. Faktor yang mempengaruhi kepala desa kurang menerapkan asas akuntabilitas dan transparansi yakni penyalahgunaan kekuasaan, pengaruh lingkungan, kinerja, serta kurangnya motivasi. Hal tersebut terjadi karena pemahaman mengenai kepemimpinan masih kurang yang akan memicu pembangunan desa menjadi tidak maksimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Referensi
Handoko, Nawawi. (1984) Pemerintahan Daerah, Kota dan Desa; Puskata Utama, Gunung Agung, Jakarta
Kartono Kartini.(1994) Teori Kepemimpinan; Pustaka Utama, Yogyakarta
Mockler.(2001). Peranan Kepala Desa; Citra Utama, Yogyakarta
P.Krina Lalolo Loina.(2003). Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntanbilitas, Transparansi dan Partisipasi; Jakarta. Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sugiono (2009). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D; Bandung: Alfabeta
Sunarjo.(1984). Kepala Desa; Balai Pustaka, Jakarta
Widjaja.(2002). Pemerintahan Desa; PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta
Wirutomo.(1891). Otonomi Desa; Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Yuwono, Teguh.(2001). Teori Good Governance; Gramedia, Jakarta
Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Desa
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
JURNAL
Dimensia Vol 13 no 2 september 2016 Asep Kurniawan.Pdf
JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol: 10 No:3 Tahun 2019
Saumana, dkk.Peranan Hukum Tua dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntanbilitas Pembangunan Desa. Diakses dari https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/details/1393794
Wuri, Rendra Risko dkk.Kinerja Aparatur Desa dalam Meningkat Pelayanan Publik
INTERNET
https://www.bphn.go.id/data/documents/dispub_partisipasi_publik_20160728_min_usihen.pdf
https://amp.kompas.com/money/read/2021/08/21/215706926/apaartiakuntabilitas
https://majoo.id/solusi/detail/akuntabilitas-adalah
https://www.pengedaan.web.id/2019/12/transparansi-adalah.html?m=1
https://bralink.id/ini-wewenan g-hak-tugas-dan-kewajiban-kepala-desa-sesuai-uu-desa/
DOI: http://dx.doi.org/10.35914/ilagaligo.1588
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Journal I La Galigo : Public Administration Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
TERINDEKS BY:
Published by:
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andi Djemma
Address: Jalan Sultan Hasanuddin No 15 Kota Palopo, South Sulawesi
P-ISSN: 2654-4776
E-ISSN: 2684-9933
Email: ilagaligo.unanda@gmail.com/ 085242698313