REFORMASI KELEMBAGAAN: STUDI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (KOMINFO) MENJADI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL (KOMDIGI)
DOI:
https://doi.org/10.35914/a3whtm89Abstract
Penelitian Penelitian ini membahas reformasi kelembagaan dalam peralihan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kelembagaan dengan tuntutan transformasi digital. Perubahan ini tidak hanya mencerminkan pergantian nomenklatur, tetapi juga menunjukkan penataan struktur organisasi, perluasan fungsi, serta penguatan kewenangan kementerian dalam mengelola agenda digital nasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan studi dokumen yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, peraturan menteri, dokumen resmi kelembagaan, laporan kinerja kementerian, serta literatur ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis isi untuk mengkaji perubahan struktur organisasi, pergeseran fungsi dan kewenangan, serta implikasinya terhadap penguatan tata kelola pemerintahan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Komdigi menandai pergeseran peran kementerian dari yang semula berorientasi pada pengelolaan teknis komunikasi dan informatika menjadi lembaga yang memiliki peran strategis dan koordinatif dalam perumusan kebijakan digital, pengawasan ruang digital, pengembangan ekosistem digital, koordinasi lintas sektor, serta penguatan sumber daya manusia digital. Dalam perspektif Teori Reformasi Birokrasi, perubahan ini mencerminkan upaya membangun birokrasi yang lebih adaptif, efektif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, peralihan Kominfo menjadi Komdigi dapat dipahami sebagai bentuk reformasi kelembagaan yang substansial dalam mendukung terwujudnya pemerintahan digital di Indonesia.



