Sistem Administrasi Penyitaan Barang Bukti Oleh Penyidik Kepolisian Pada Tindak Pidana Narkotika Di Polres Palopo (Studi Kasus Polres Palopo).
Sari
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan salah satu bentuk undang-undang yang mengatur tindak pidana diluar KUHP. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan ketentuan khusus dari ketentuan umum (KUHP) sebagai perwujudan dari asas lex specialis derogat lex generallis. Oleh karena itu penting melakukan penelitian tentang Sistem Administrasi Penyitaan Barang Bukti Oleh Penyidik Kepolisian Pada Tindak Pidana Narkotika Di Polres Palopo.     Tujuan penelitian adalah bagaimana menganalisis tata cara pelaksanaan penyitaan barang bukti oleh penyidik kepolisian pada tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat penyidik dalam penyitaan barang bukti narkotika di Polres Palopo. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyidik Polres Palopo dalam melakukan penyitaan barang bukti cenderung menggunakan teknik penyitaan dalam keadaan mendesak, karena sifat barang bukti tindak pidana narkotika yang mudah dimusnahkan atau disembunyikan oleh tersangka. Barang bukti tindak pidana narkotika yang disita oleh penyidik Polres Palopo juga efektif dalam tahapan pembuktian.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Andi Hamzah, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Amir Ilyas, Asas-asas hukum pidana, Rangkang Education Yogyakarta, 2012.
Adami Chazami, pelajaran hukum pidana bagian 1 Op.Cit.
Atmasasmita, Romly,1997,Tindak Pidana Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Erni Widhayanti, 1989, Hak-hak Tersangka/Terdakwa Di Dalam KUHAP Bidang Penyidikan, Jakarta: Sinar Grafika.
J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana material bagian umum, (Bandung: Binacipta, 1987).
Koeswadji, Hermien Hadiati. Perkembangan Macam-Macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti,1995, Bandung.
Leden Marpaung, 1992, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Marpaung, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan , Jakarta: Sinar Grafika.
Maradani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional (Jakarta,2008).
M. Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2005).
Perundang-undangan :
Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062)
Pasal 126 UU Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062)
Pasal 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062)
Pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062)
Pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062)
Pasal 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062)
DOI: http://dx.doi.org/10.35914/ilagaligo.396
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Published by:
FAKULTAS SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ANDI DJEMMA
Jl. SULTAN HASANUDDIN NOMOR 15 KOTA Palopo
p-ISSN : 2654-4776Â Â |Â Â e-ISSN : 2684-9933
Email: ilagaligo.unanda@gmail.com : 085242698313
Â
TERINDEKS BY:
To I La Galigo  is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.