URGENSI PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN RELEVANSINYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM, HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM

Isi Artikel Utama

Ilham Laman
Lubis Lubis

Abstrak

Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, mengakui kepantasan dan urgensi penjatuhan pidana mati terhadap tindak pidana tertentu atau kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam kehidupan manusia serta stabilitas nasional. Namun jika dikaitkan dengan konsep pidana mati dan kaitannya dengan kejahatan narkoba, dapat disimpulkan bahwa urgensi penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba memerlukan penelitian lebih lanjut. Pendapat dari beberapa kelompok yang menginginkan hukuman mati. Menghapuskan pidana mati karena bertentangan dengan hak untuk hidup dan dengan pengertian resosialisasi tujuan pemidanaan agar pelaku dapat menjadi manusia yang lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat. Penulis menelusuri pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian menguraikannya dengan pendekatan kualitatif yang menekankan pada masalah pemahaman masalah sosial berdasarkan kondisi lingkungan yang nyata dan alami yang kompleks dan mendetail (nyata). Pencerahan melalui penelitian ini, secara umum penulis berkesimpulan bahwa urgensi penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba dikarenakan kejahatan tersebut menciptakan korban yang pasif, Diperlukan biaya rehabilitasi dan penegakan hukum yang merugikan generasi muda dan melemahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kemudian dalam hukum Islam ada istilah Qishash yang merupakan hukuman yang pantas atas perbuatan seseorang terhadap orang lain, dalam hal ini hukuman mati, pelaku utama dieksekusi atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang patut karena menimbulkan kerugian di setiap aspek negara dan kehidupannya

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Referensi

Abdi, Mualimin, (2007), ‘Hukuman Mati (Death Penalty) Terhadap Terpidana Narkotika Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi’, Legislasi Indonesia, volume 4.

Maryana, Dina, (2017), ‘Analisis Kebijakan Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Pidana Mati Terhadap Pengedar Narkoba Di Indonesia’, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2017

Panggabean, SR. Sianturi dan Mompang, (1999), Hukum Penitensier Di Indonesia (Alumni, Bandung).

Risalah Sidang Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 Dan Perkara Nomor 3/PUU-V/2007 Perihal Pengujian UU No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Suharsimi Arikunto, (1995), Dasar-Dasar Researt, Hal 25 (Bandung Tarsito).

Supramo, H. Gatot, (2004), ‘Hukum Narkoba Indonesia’ (Djambatan, Jakarta Indonesia).

Yosodiningrat, Henry, ‘Dikutip Dari Risalah Sidang Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 Dan Perkara Nomor 3/PUU-V/2007 Perihal Pengujian UU No.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Terhadap Undang-Undang Dasar 1945’

Abdi, Mualimin, (2007), ‘Hukuman Mati (Death Penalty) Terhadap Terpidana Narkotika Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi’, Legislasi Indonesia, volume 4.

Maryana, Dina, (2017), ‘Analisis Kebijakan Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Pidana Mati Terhadap Pengedar Narkoba Di Indonesia’, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Khermarinah, (2016), Pandangan Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati Bagi Terpidana Bali Nine Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Fakultas Tarbiyah dan Tadris IAIN Bengkulu, Manhaj, Vol. 4 Nomor 1 Januari - April.