PENDIDIKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERSPEKTIF PRINSIP HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Isi Artikel Utama

Suparman Mannuhung
Haedar Djidar
Hj. Salmi

Abstrak

Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa tanah di Islamic Center Kota Palopo dari perspektif prinsip hukum Islam dan hukum positif. Fokus penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa serta menganalisisnya berdasarkan kedua perspektif hukum tersebut. Tipe penelitian yang akan digunakan dalam tesis ini adalah penelitian kombinasi antara penelitian normatif (doktrinal) dan penelitian empiris. Pendekatan ini akan memungkinkan peneliti untuk menggabungkan aspek pemahaman secara langsung dari lapangan (empiris) dengan analisis norma-norma hukum yang berlaku (normatif). Pendekatan ini relevan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai penyelesaian sengketa tanah masjid Islamic Center Kota Palopo.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penyelesaian sengketa ini adalah adanya dua bukti sertifikat bukti kepemilikan, yaitu Sertikat No.00010/Takkalala Tahun 2021 an. Pemerintah Kota Palopo dan Beberapa Dokumen Kepemilikan Hak Milik Tanah yang dikuasai Pengurus Yayasan OIslamic Center Datok Sulaiman, perbedaan interpretasi hukum antara pihak yang bersengketa, serta hambatan dalam proses mediasi. Dari perspektif hukum Islam, penyelesaian sengketa tanah harus didasarkan pada prinsip keadilan dan musyawarah, sementara hukum positif menekankan pentingnya bukti administratif dan proses peradilan yang formal. Dengan demikian, diperlukan upaya integrasi antara kedua perspektif hukum untuk mencapai penyelesaian yang adil dan efektif dalam sengketa tanah di Islamic Center Kota Palopo. Dan bisa diselesaikan secara non litigasi di luar pengadilan secara kekeluargaan.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Referensi

A Rahmat Rosyadi, Ngatino, Arbitrase Dan Perspektif Islam Dan Hukum Positif, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).

Abdul Halim Barkatullah, “Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum”Jurnal UKSW (Tanpa nomor).

Ali Achmad C., Hukum Agraria (pertanahan Indonesia) jilid 1, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2004.

Adrian Sutedi, Perahhan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika, 2009.

Al-Baghday, Abdurrahman, (1987), Serial Hukum Islam : Penyewaan Tanah Lahan, Kekayaan Gelap, Ukuran Panjang, Luas, Takaran dan Timbangan, (Bandung : Alma’arif)

Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, (Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI), 2005)

Alizar, A. F., Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Pengadaan Tanah Dalam Pembangunan Infrastruktur (Analisis Terhadap Pembangunan Tol Depok-Antasari Eks Situ Rawajati) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Pelaksanaanya, Hukum Tanah Nasional Jilid 1, (Jakarta : Djambatan, Cet 12, 2008)

Clara Sastrawati, (2016), Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Terletak Di Perbatasan Desa Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Desa Bandar Sakti Lampung Tengah), Skripsi : Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1996)

Elza Syarif, Menuntaskan sengketa tanah melalui pengadilan khusus pertanahan, Gramedia Jakarta, Cetakan kedua, 2014

Eko Yulian Isnur, Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah, (Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2012)

E Syaifullah Wiradipraja, Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Bisnis Nasional Dan Internasional, Vol2 No.1, (Bandung: Jurnal Hukum Internasional Unpda, 2003)

Fithriatus Shalihah, Sosiologi Hukum (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017)

Friedman, L. M. (1986). Legal culture and the Welfare State. Dilemmas of Law in the Welfare State, 13-27.

H. Hendi suhendi, Fiqih Muamalah, Rajawali Pers, Cet. 19, Tahun 2019.

Indonesian Institute For Conflict Transformation, Pelatihan Mediator, (Jakarta : IICT, 2006)

KBBI, Pengertian Sengketa, https://kbbi.web.id/sengketa, diakses pada tanggal 3 Maret 2024

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation, 1975)

Lutfil Ansori, Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2, 2017

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Edisi Revisi, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006)

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Edisi Revisi, (Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2006)

Maria SW, et al, Mediasi Sengketa Tanah,Potensi Penerapan Alternative Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)

M. Shiddiq Al-Ajwi, Hukum Pertanahan Menurut Syariah Islam, http://herlindahpetir.lecture.ub.ac.id/2012/09/tulisan-menarik hukum-pertanahan-menurut-syariah-islam/, diakses pada tanggal, 3 Maret 20224

Paisol Burlian, (2015), Sistem Hukum di Indonesia (Palembang: NoerFikri Offsert)

Sari, L. M., & Hanim, L. (2017). Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan/Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak). Jurnal Akta, 4(1), 33-36.

Sumardjono, Maria S., (2008), Mediasi sengketa tanah: potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di bidang pertanahan. Penerbit Buku Kompas.

Syarief, Elza, (2014), Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia.

Suyud Margono,(2004), ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. (Jakarta: Ghalia Indonesia)

Ranchman sutanto, (2000), Dasar-Dasar Ilmu Tanah, konsep dan kenyataan, (Bandung: Kanisius)

Rusmadi Murad, (1991), Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Mandar Maju.

Fadila, Nadhifathul, (2021), Penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk pelebaran di jalan ki ageng gribig madyopuro kota malang. Dinamika 27.3 : 419-429.

Wisnu Nur Bhaskoro, Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah (Hukum Agraria),http://civicsedu.blogspot.co.id/2012/06/asas-fungsi-sosial-hak-atas-tanahhukum.html?m=1 , Diakses Tanggal 3 Maret 2024

Wiguna, Made Oka Cahyadi. "Peluang penyelesaian sengketa perdata tentang tanah melalui alternative dispute resolution dengan asas-asas hukum perjanjian di dalamnya." Jurnal Hukum & Pembangunan 48.3 (2018): 506-520.

Simbolon, Desi Handayani, (2016), Tinjauan Yuridis Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Objek Sengketa. Diss. Universitas Medan Area.

Mahasari, Jamaluddin, (2008), Pertanahan dalam Hukum Islam, (Yogyakarta : Gama Media)

Wowor, Fingli, (2014), Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum 2.2.

Kurniati, Nia, Mediasi-Arbitrase Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah. Sosiohumaniora 18.3 (2016): 197-207.

Ningrum, Herlina Ratna Sambawa., (2014), Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan." Jurnal Pembaharuan Hukum 1.2 : 219-227.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun 1960

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161848/pp-no-18-tahun-2021

https://spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/Undang-Undang-No-5-Tahun-1960-1, diakses pada tanggal, 3 Maret 2024

https://kbbi.web.id/pengertian tanah, diakses pada tanggal, 3 Maret 2024

https://www.gramedia.com/literasi/tanah/#2_Henry_D_Foth, diakses pada tanggal, 3 Maret 2024

https://tafsirweb.com/9128-surat-asy-syura-ayat-38.html, diakses pada tanggal, 17 Agustus 2024

https://tafsirweb.com/3034-surat-at-taubah-ayat-18.html, diakses pada tanggal, 17 Agustus 2024

https:rakyatsulsel.fajar.co.id/2023/08/21/pemkot-palopo-tegaskan-tanah-dan-bangunan-islamic-center-palopo-adalah-aset-pemerintah-kota-palopo.