NILAI MASLAHAT DALAM PERINTAH IBADAH

Isi Artikel Utama

Irayanti Nur
Lomba Sultan
Muh. Saleh Ridwan

Abstrak

Nilai maslahat yang terkandung dalam perintah ibadah dalam Islam, baik dari aspek individual maupun sosial. Perintah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai manifestasi ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga mengandung hikmah dan manfaat yang berdampak pada kesejahteraan manusia. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis teks terhadap sumber utama dalam Islam, yaitu Al-Qur'an dan Hadis, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ibadah memiliki nilai maslahat yang bersifat multidimensional, meliputi dimensi spiritual, psikologis, sosial, dan ekologis. Contohnya, shalat memberikan ketenangan jiwa dan memperkuat hubungan dengan Allah, sedangkan zakat dan sedekah mendorong solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Disini ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap nilai maslahat ibadah dapat meningkatkan kesadaran umat dalam melaksanakan perintah agama secara ikhlas dan penuh tanggung jawab

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Referensi

Ahmad Mustafa al-Maragi, (1973), Tafsir al-Maragi, juz I (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halab waAwladuh.

Al-Ghazali. (tanpa tahun). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Kairo: al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra.

Asafri Jaya(1996), Konsep Maqashid al-Syari'ah Menurut al-Syathibi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Al-Syatibi. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Asafri Jaya Bakri. (1996). Konsep Maqashid al-Syari’ah Menurut al-Syathibi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ghohar Shidiq. (2009). “Teori Maqasid Al Syariah Dalam Hukum Islam.” Jurnal Sultan Agung, Volume XLIV No. 118.

Jasser Auda. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Khairul Umam. (2001). Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.

Muhammad Hashim Kamali. (2008). Maqasid al-Shariah Made Simple. Malaysia: International Institute of Advanced Islamic Studies (IAIS).

Nasrun Haroen. (1997). Ushul Fiqhi. Cet. II. Ciputat: Logos Wacana Ilmu.

Yumni Auffah. (2016). “Kemaslahatan Dalam Konsep Maqashid Al-Syariah.” Jurnal Nizhamiyah, Volume VI No. 2.