TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KOTA PALOPO
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.271Keywords:
Hak, Narapidana, LansiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat penerapan hak-hak narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo serta dapat mengetahui apa saja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah setempat agar hak-hak narapidana lanjut usia dapat terealisasikan. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yaitu dengan mengkaji aturan hukum, buku dan peraturan Perundang-Undangan, studi kepustakaan artikel, dan lain-lain. Sedangkan pendekatan empiris yaitu dengan mengambil data-data dan fakta-fakta secara langsung dengan pihak yang berkaitan. Dalam hal ini pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo dan juga narapidana lanjut usia. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo belum maksimal karena terbatasnya sarana serta prasaran, contohnya kurangnya ruang tahanan di LAPAS. Hal itu semua terjadi karena kurangnya anggaran dana dari Pemerintah Daerah.References
Demartoyo. Argyo.2006. Pelayanan Sosial Bagi Non Panti Bagi Lansia, Sukarta : Sebelas Maret University Pres.
Harsono, C.I.1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta : Djambatan,
Losebby. Loqman.2002. Pidana dan pemidanaan. Jakarta : Data Com.
Maryam, Siti. Dkk.2008. Mengenal usia lanjut dan perawatannya. Jakarta : Salemba Medika,
Priyanto, Dwitja. 2009. Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia, Refika aditama,Bandung,
Prasetyo, Teguh.2011. Hukum Pidana. Jakarta : Raja Grafindo Persada,
Romli, Atmasasmita.1996. Beberapa Catatan Isi Naskah RUU Pemasyarakatan, Bandung: Rineke,
Suadirman, Partini Siti.2011. Psikologi Lanjut Usia. Yogjakarta : Gadjah Madya University Press
Soedjono, Dirdjoasworo.1984. Sejarah dan Azas-Azas Penologi ( Pemasyarakatan ), Bandng : CV. Armico
Sudaryono dan Natangsa Subakti.205.Hukum Pidana. Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Sukarta. Hal 319-320
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 13 Tahun1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK 3 – 1 -50 – 107 Tahun 1971.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK 3 – 1- 50 – 107 Tahun 1975.
Majelis Umum PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 10 Desember 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksaan Warga Binaan.
