IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA STUDI KASUS PADA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.848Keywords:
Implementasi kebijakan, Manajemen aset, Barang milik negaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi implementasi kebijakan pengelolaan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi serta studi kepustakaan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis melalui proses reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi serta dilakukan uji keabsahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan barang milik negara di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum belum berjalan dengan baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut adalah komunikasi dari pembuat kebijakan, sumber daya manusia pelaksana kebijakan, faktor disposisi berupa fokus pimpinan, kebijakan organisasi dan budaya kerja serta faktor struktur organisasi berupa penerapan standar prosedur operasional, koordinasi dan kerjasama antar unit. Faktor-faktor yang menjadi hambatan implementasi kebijakan adalah faktor sumber daya yang disebabkan kurangnya pemahaman pegawai terhadap kebijakan, kompetensi dan pengalaman petugas pengelola barang milik negara belum memadai dan beban kerja yang besar, faktor disposisi disebabkan kurangnya kesadaran pemakai barang milik negara dan faktor struktur organisasi berupa belum memadainya pembinaan atasan, koordinasi antar unit belum berjalan dengan baik dan struktur kepegawaian yang bersifat campuran antara PNS dari beberapa Kementerian/Lembaga dan Non PNS. Peneliti memberikan saran agar Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum meninjau kembali standar operasional prosedur pengelolaan barang milik negara dan menerapkannya secara konsisten, meningkatkan pemahaman pegawai terkait kebijakan pengelolaan barang milik negara, meningkatkan fungsi pembinaan dari atasan langsung serta mempercepat penerapan jabatan fungsional Penata Laksana Barang.References
Agustino, Leo. 2016. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Edisi Revisi. Bandung: CV. Alfabeta.
Badan Pemeriksa Keuangan. 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2017 Nomor 27b/HP/XIV/05/2018 tanggal 18 Mei 2018. Jakarta: BPK RI.
Badan Pemeriksa Keuangan. 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2017 Nomor 27c/HP/XIV/05/2018 tanggal 18 Mei 2018. Jakarta: BPK RI.
Brown, Kerry et al. 2012. Guide to Integrated Strategic Asset Management. Brisbane: Australian Asset Management Collaborative Group.
Dunn, William N. (Diterjemahkan oleh Samodra Wibawa, Diah Asitadani, Agus Heruanto Hadna, Erwan Agus Purwanto). 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Yogyakarta: Gajahmada University Press.
Edward III, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.
Moleong, Lexy J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Pasolong, Harbani. 2016. Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung: CV. Alfabeta.
Rizqi, Luhur Nurmala et al. 2013. Penatausahaan Aset Pemerintah Daerah Melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) di Kabupaten Malang. Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya Vol. 1 No 1.
Trojanova, Maria. 2014. Asset Management as Integral Part of Road Economy. Elsevier-Procedia Engineering Vol. 91 p. 481-486.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Manajemen. Bandung: CV. Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
