KUALITAS PELAYANAN PADA PAM TIRTA MANGKALUKU KOTA PALOPO DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.1152Keywords:
Pelayanan, PAM, PandemiAbstract
Penelitian ini berjudul kualitas pelayanan pada PAM Tirta Mangkaluku di masa pendemi covid 19, dengan tujuan pnulisan mengetahui kualitas pelayanan publik pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo di masa pandemi covid-19, menggunakan jenis penelitian kualitatif secara deskriptif yang berlokasi di Perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Palopo. Data yang diperoleh dalam penelitian ini, melalui teknk wawancara, observasi, dokumentasi, dengan hasil penelitian adalah Pelaksanaan pelayanan pada PAM Tirta Mangkaluku telah menjalanakn prosedur dan standar operasional yang sudah ditetapkan. Kualitas pelayanan pada PAM Tirta Mangkaluku pada masa pandemi covid-19 dinilai dari indikator tangible (bukti fisik), reliability (kehandalan), responsiviness (daya tanggap), assurance (jaminan), empathy (empati) sudah sesuai dengan standar dan protokol kesehatan. Dari penelitian ini diharapkan pegawai PAM Tirta Mangkaluku tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai standar protokol kesehatan dan masyarakat juga harus patuh pada imbauan pemerintah.
References
Hardiansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik.
Yogyakarta: Graha Media.
Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembinaan.
Litjan Poltak Sinambela, dkk (2011). Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Moenir, H.A.S. 2000. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Maninjaya Geda, Menejemen Mutu Kesehatan, Jakarta, Penerebitan Buku Kedokteran EGC, 2011.
Mediya Lukman, Badan Layanan Umum Dari Birokrasi Menuju Korporasi, Bumi Aksara, 2013.
Pasolong, Harbani.2010. Teori Administrasi Publik.
Yogyakarta: Alfabeta.
Ratminto dan Atik.2003. Manajemen Pelayanan Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizens Charter dan Standar Pelayanan Minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sinambela dan Politik Lijan.2008. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
Sae Niki, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nipotisme, CV. Eko Jaya Mitra Utama, 2005.
Sri Susanti 2014 Skripsi: Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan di Kecamatan Gamping Sleman.
Sugiyono 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Penerbit CV Alfabeta, Bandung.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafik, Jakarta, 2010.
Undang-Undang :
Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Undang-undang No.23 pasal 1 ayat 5 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1. Undang- Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 20.


