TINJAUAN YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS POLRES LUWU UTARA)
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.1155Keywords:
Korupsi. Pengembalian kerugian, keuangan negaraAbstract
Kejahatan Korupsi secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan Negara atau Perekonomian, yang sangat merugikan rakyat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi di Kepolisian Resor Luwu Utara, Apa yang menjadi kendala di Kepolisian Resor Luwu Utara Masamba, dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan tindak pidana korupsi di Kepolisian Resor Luwu Utara, Untuk mengetahui dan menganalisi apa saja yang menjadi kendala Kepolisian Resor Luwu Utara, dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris, penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Luwu Utara, yang beralamat di jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 57 Masamba, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Proses mengembalikan kerugian Negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yaitu dilakukan atas kesadaran diri sendiri, dimana secara sukarela dan dilakukan proses pengembalian secara pidana. Kendala penyidik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yaitu karena tidak jujur terkait jumlah aset yang dimiliki, Selain itu ’sebagian para pelaku tindak pidana korupsi, tidak sepenuhnya mengganti atau mengembalikan kerugian keuangan negara, karena jumlah yang ditimbulkan sangat besar.
Â
Kata Kunci :, Korupsi. Pengembalian kerugian, keuangan negara
References
Ahmad Shofin Nuzil. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Cv. Garuda Mas Sejahtera. 2014. Surabya-jawa Timur
Abdul Latief. 2014. Hukum Administrasi dalam praktik tindak pidana korupsi. Prenada Media Group. Jakarta
Ardhian Eko H. Komplikasi Hukum Korupsi. Relasi Inti Media.2017 Yogyakarta
Artidjo Alkostar. Kerugian Keuangan Negara dalam Perpestif Tindak Pidana Korupsi. 2008.
Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum.2018.PT. Rafika Aditama. Bandung
Evi hartati. Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika. 2009. Jakarta
Hans Kandow. Saksi dan Tersangka Korupsi. 2016. Manado
Nashriana. 2014. Nashriana. Aset recovery dalam tindak pidana korupsi, Upaya pengembalian kerugian negara. Sinar Grafika. Jakarta
Nyoman serikat putra jaya. Tindak pidana korupsi. Kolusi dan nepotisme di Indonesia. Badan Penerbit UNDIP. Semarang
Suradi. Pendidikan Anti Korupsi. Gaya Media. 2014. Yogyakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi. MPRCons Indonesia. 2006.Jakarta
Warso sasongko. Korupsi. Relasi inti media. 2017.yogyakarta
Widyo Pramono. Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya. 2017. Kompas. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


