TRANSPARANSI PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI DESA WAETUO, KECAMATAN MALANGKE BARAT, KABUPATEN LUWU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.1171Keywords:
Transparansi, Covid-19, Bantuan Langsung TunaiAbstract
Penelitian ini didasari oleh timbulnya masalah dimana proses pendataan masyarakat yang berhak menerima bantuan langsung tunai yang dinilai tidak transparan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi program Bantuan Langsung Tunai pada masa Pandemi Covid-19 di Desa Waetuo Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan lima indikator tranparansi dari Krina yaitu publikasi kebijakan, informasi yang disajikan, penanganan keluhan, instansi/organisasi daerah dan Pertemuan Masyarakat / Mimbar rakyat Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tranparansi Program Bantuan Langsung Tunai pada masa Pandemi Covid-19 di Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara telah berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari Pemerintah Desa Waetuo yang telah melakukan publikasi kebijakan dengan cara menyampaikan langsung ke masyarakat di waktu-waktu tertentu dan melalui papan informasi. Informasi yang disajikan oleh pemerintah desa sangat lengkap mulai dari sumber anggaran, kuota penerima, dan jumlah uang yang diterima. Pemerintah Desa Waetuo juga siap menerima dan menanggapi keluhan dari masyarakat terkait program BLT dana desa. Instansi terkait yang berkunjung mengapresiasi pelaksanaan program BLT Dana Desa Waetuo karena telah berjalan sesuai dengan semestinya. Akan tetapi untuk indikator kelima, mimbar rakyat tidak pernah dilakukan karena tidak ada keluhan berarti dari masyarakat Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.
References
Andrianto, A. (2020). Penerapan Corporate Social Responsibility Sebagai Pilar Menuju Implementasi Good Corporate Governance pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surabaya. DiE: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Manajemen. https://doi.org/10.30996/die.v11i02.4120
Apriliani, S. G. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013. Perpustakaan Universitas Jember.
BPS Sulawesi Selatan. (2018). Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. In Badan Pusat Statistik.
Faizatul Karimah, Choirul Saleh, I. W. (2014). Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi pada Desa Deket Kulon Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan). JAP (Jurnal Administrasi Publik), 2, 597–602. http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/428
Hariandja, T. R., & Budiman, N. T. (2021). Transparansi Dalam Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (Blt) Dana Desa. Ijlil, 1(3), 263–277. https://doi.org/10.35719/ijl.v1i3.86
Irma, A. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Di Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi. Katalogis.
Krina. (2003). Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Mahmudi. (2007). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Akademi Manajemen Perusahaan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan T. R. I. (2020). SE Kemendes Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19.pdf. http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/surat_edaran_nomor_8_tahun_2020
Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. September, 1–2. http://www2.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/Pengamanan rokok bagi kesehatan.pdf
Peraturan Menteri Desa. (2020). Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dam Transmigrasi Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah RI. (2014a). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa. Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah RI. (2014b). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Presiden Republik Indonesia.
Permendesa. (2019). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dam Transmigrasi Republik Indonesia.
Ridder, H. G., Miles, M. B., Michael Huberman, A., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis. A methods sourcebook. Zeitschrift Fur Personalforschung. https://doi.org/10.1177/239700221402800402
TGR. (2014). Organisasi Perangkat Daerah. Pemerintah.Net. https://pemerintah.net/organisasi-perangkat-daerah/
WHO. (2020). WHO Director-General’s remarks at the media briefing on 2019-nCoV on 11 February 2020. World Health Orgnatization (WHO).
Wynandin Imawan. (2008). Pendataan Program Perlindungan Sosial PPLS. Jurnal Politic.


