EFEKTIVITAS PELAKSANAAN HAK INISIATIF DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Studi Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara)

Authors

  • Ayub Kasim Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Andi Djemma
  • Sunarding Sunarding Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.35914/ilagaligo.1886

Keywords:

Efektifitas Pelaksanaan Hak Inisiatif DPRD, kompetensi, SDM.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas Pelaksanaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Luwu Utara periode 2019-2024. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektifitas Pelaksanaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara belum maksimal sesuai yang diharapkan dalam melaksanakan hak inisiatif dewan karena keterbatasan kemampuan SDM para anggota DPRD di Kabupaten Luwu Utara. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan Perda di Luwu Utara antara lain faktor sumber daya manusia dan peraturan perundang-undangan. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu, minimnya SDM, latar belakang keilmuan, kurang propesiolisme kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, rapuhnya komitmen politik dalam fraksi dan kurangnya komunikasi politik antara DPRD dan masyarakat.

References

BUKU

Bambang Yudoyono, 2001, Otonomi Daerah Desentralisasi Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan DPRD, cet. ke 2, Pustaka Sinar Harapan, jakarta.

Budiman NPD, 2005, Ilmu Perundang-Undangan, UII Press, Jakarta.

Bagir Manan, 2005, Menyonsong Fajar Otonomi Daerah, Penerbit Pusat Studi Hukum, Yogyakarta

Djoko Prakoso, 1985, Proses Pembuatan Peraturan Daerah, Ghalia Indonesia, Jakarta.

H.A.W Widjaja, 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hanif Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Ida Zuraida, 2013, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.

Irawan Soejito, 1989, Teknik Membuat Peraturan Daerah, Bina Aksara, Jakarta.

M.A. Muttalib & Mohd. Akbar Ali Khan, 2013, Teori Pemerintahan Daerah, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Jakarta.

Mahendra Putra Kurnia, dkk., 2007, Pedoman Naskah Akademik Perda, Partisipatif, Kreasi Total Media, Yogyakarta.

Miriam Budiardjo, Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia, Raja Grafindo Persada, jakarta: 1996

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, cet. Ke 13, Fajat Interpratama Mandiri, Depok.

Philipus M Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Adminsitrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2005),

RDH Koesoemahatmadja, Pengantar Kearah Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Bina Cipta, Bandung. 1979. Dikutip kembali oleh M. Laica Marzuki Dalam Berjalan-Jalan Di Ranah Hukum.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-UndangNomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

Jurnal

Aries Djaenuri, 2019, Sistem Pemerintahan Daerah, Edisi 3. Tangerang Selatan.

Internet

http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id

Downloads

Published

2023-05-24