PELAYANAN PAJAK MELALUI SISTEM E-REGISTRATION DI KANTOR PAJAK PRATAMA PALOPO

Authors

  • Darmawati Darmawati Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.35914/ilagaligo.189

Keywords:

Pelayanan Pajak, E-registration.

Abstract

Pelayanan publik adalah suatu bentuk jasa pelayanan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi pemerintah yang dapat mempermudah. Sistem elektronik yang berbasis teknologi informasi inilah yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan. Sistem elektronik juga diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pewajib pajak dalam melakukan pelaksanaan perpajakan. Sistem elektronik perpajakan ini terdiri dari e-Registration. Sistem elektronik pelayanan perpajakan diharapkan wajib pajak dapat menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan sistem elektronik perpajakan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Palopo tiap tahunnya mengalami kenaikan melalui penggunaan e-Registration . Bisa dikatakan sistem elektronik pada KPP Pratama Kota Palopo tidak terlepas dari adanya faktor pendukung dan penghambat di dalamnya, maka perlu kerja sama pemerintah dengan wajib pajak.

References

Gaspersz, Vincent. 1997. Manajemen Kualitas. Jakarta PT. Gremedia Pustaka Utama.

Soemitro Rochmat, 2007. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung: Eresco.

Direktorat Jenderal Pajak. 2010. Layanan E-Registrationhttp://www.pajak.go.id

Direktorat Jenderal Pajak 2010. Tata cara pendaftaran NPWP Online http://www.pajak.go.id

Undang-Undang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007.

Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. tentang Penerapan pembuatan NPWP secara e-registration/online berlaku sejak tanggal 30 Mei 2013 .

Downloads

Published

2019-06-19