ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARIS TERHADAP ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.2388Keywords:
Anak, Perkawinan Siri, Waris.Abstract
Perkembangan era modern dan globalisasi menimbulkan interaksi sosial yang beraneka ragam. Interaksi tersebut bisa menimbulkan free sex hingga pelaku memilih melakukan perkawinan siri untuk menutup aib. Kedudukan anak hasil siri dalam hukum pun tidaklah jelas bagi masyarakat apakah anak tersebut sah atau tidak, terutama dalam hal kewarisan. Terdapat tiga hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia dimana tiap hukum waris memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dimana hukum tersebut sangat memiliki perbedaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak hasil perkawinan siri menurut hukum yang berlaku di Indonesia serta bagaimana kedudukan anak luar kawin hasil perkawinan siri sebagai ahli waris menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach) yaitu dengan mengkaji ulang Undang-Undang terkait pewarisan anak hasil perkawinan siri dan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan membandingkan dua hukum kewarisan yang ada di Indonesia, yaitu Hukum Perdata dan Islam. Anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah di mata hukum Indonesia. Meskipun demikian tetap ada dua hal yang dibedakan, yakni dalam soal identitas dan pewarisan. Dalam pandangan hukum perdata, anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan dan bagian waris yang sama dengan anak sah asalkan anak tersebut telah disahkan. Sedangkan dalam hukum Islam anak hasil perkawinan siri dan anak sah memiliki kedudukan yang sama meskipun tidak disahkan. Dalam kedua pandangan hukum, suatu perkawinan yang ada haruslah mendapat akta nikah dari pegawai pencatatan.sehingga tanpa adanya pencatatan dalam identitas anak, anak tersebut dianggap anak luar kawin.References
Buku
Ade Saptomo. “Pokok-Pokok Metodologi
Penelitian Hukumâ€. Surabaya: Unesa
University Press, 2007.
Abdul Manan, “Hukum Perdata Islam di
Indonesiaâ€, Jakarta: Kencana, 2006
Ali Afandi, “Hukum Warisâ€, Rineka Cipta.
Jakarta 2004
Effendi Perangin. “Hukum Warisâ€. 12th ed.
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Hartono Suryopratikno. “Hukum Waris Tanpa
Wasiatâ€. Yogyakarta: Seksi Notariat
Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada, 1982.
Hamid Zahri, “Pokok-Pokok Hukum
Perkawinan Islam dan UU
Perkawinan Di Indonesiaâ€,
Yogyakarta: Bina Cipta, 1987.
M Anshary, “ Kedudukan Anak Dalam
Perspektif Hukum Islam Dan Hukum
Nasionalâ€. Bandung: Mandar Maju,
n.d.
Mulyadi, “Hukum Perkawinan Indonesiaâ€,
Badan Penerbit Universitas
Diponegoro,Semarang, 2008,
Mustifa Wildan Suyuti, “Nikah Siri†Antara
Kenyataan dan Kepastian Hukum,
Mimbar Hukum, 60 Maret-April, 2002.
R.Wirjono Prodjodikoro, “Hukum Warisan Di
Indonesiaâ€. Bandung: Sumur
Bandung,1980.
Retnowulandari Wahyuni, “Hukum Keluarga
Islam Di Indonesiaâ€, Cetakan
Pertama, Jakarta: Penerbit Universitas
Trisakti, 2013.
Sudarsono, “Hukum Kekeluargaan Nasionalâ€,
Jakarta: PT. Rineka Cipta, n.d.
Syarifuddin Amir, “Hukum Perkawinan
Islam Di Indonesiaâ€, Jakarta:
Kencana,2006,
Soemiati, “ Hukum Perkawinan Islam dan
Undang-Undang Perkawinanâ€,
Liberty,Yogyakarta, 1999,
Tim Prima Pena, “Kamus Ilmiah Populerâ€.
Jakarta: Gitamedia Press, 2006.
Thalib Sayuti, “Hukum Kekeluargaan di
Indonesiaâ€, Jakarta: UI-Press, 1986.
Wildan Suyuti Mustofa, â€Nikah Siri. Antara
Kenyataan dan Kepastian Hukumâ€,
Mimbar Hukum, 60 Maret-April, 2002,
h. 35.
Zuhdi Masjfuk, “Nikah Siri, Nikah Di Bawa
Tangan, dan Status Anaknya Menurut
Hukum Islam dan Hukum Positifâ€,
Mimbar Hukum 60 Maret-April, 2003.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan Atas Undang-Undang No.1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
Perubahan Atas Undang-Undang No.
Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak.
UU NO.23 Tahun 2006 Jo 24 Tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan
Putusan Mahkamah Konstitusi.No
/PUU-VIII/2010
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi
Hukum Islam.
Website
Adi Rhardjo,http://www.mediaIslam.Net/portal
opini dan solusi islam, diaksestanggal 5
Januari 2022.
Http://duniapsSSikologi.dagdigdug.com/2008/1
/19/pengertian anak tinjauan secara
kronologis dan psikologi
RH.Purba https://repositori.uma.ac.id diakses
pada 31 Mei 2023.
www.idjoel.com/penegrtian-anak-menurut-paraahli.
Jurnal
Azka Aulia Abdillah,Sitti Hamida,Endang Sri
Kawuryan “Anak Luar Hasil
Pernikahan Siri Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010†Jurnal Ilmiah Pendidikan
Pancasila dan KewargaNegaraan 2021.
Bella Yulfarida “Analisis Yuridis Terhadap
Kedudukan Anak Hasil Perkawinan
Siri†Journal of Law,Society, and
Islamic Civilization 2021.
Damrah Khair, “Hukum Kewarisan Islam
Menurut Ajaran Sunniâ€, Fak. Syari’ah,
IAIN Raden Intan Lampung, 2011,
hlm, 139
Nurfadhilah, “Pertimbangan Hakim Pengadilan
Agama Dalam Putusan Istbat Nikah
Massal Terhadap Pernikahan Siriâ€,
Skripsi, 2016.
Ury Ayu Masitoh “Anak Hasil Pernikahan Siri
Sebagai Ahli Waris Ditinjau Dari
Hukum Perdata dan Hukum Islamâ€
Jurnal Hukum 2019.


