ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARIS TERHADAP ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • Sunarding Sunarding Universitas Andi Djemma Palopo Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.35914/ilagaligo.2388

Keywords:

Anak, Perkawinan Siri, Waris.

Abstract

Perkembangan era modern dan globalisasi menimbulkan interaksi sosial yang beraneka ragam. Interaksi tersebut bisa menimbulkan free sex hingga pelaku memilih melakukan perkawinan siri untuk menutup aib. Kedudukan anak hasil siri dalam hukum pun tidaklah jelas bagi masyarakat apakah anak tersebut sah atau tidak, terutama dalam hal kewarisan. Terdapat tiga hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia dimana tiap hukum waris memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dimana hukum tersebut sangat memiliki perbedaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak hasil perkawinan siri menurut hukum yang berlaku di Indonesia serta bagaimana kedudukan anak luar kawin hasil perkawinan siri sebagai ahli waris menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach) yaitu dengan mengkaji ulang Undang-Undang terkait pewarisan anak hasil perkawinan siri dan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan membandingkan dua hukum kewarisan yang ada di Indonesia, yaitu Hukum Perdata dan Islam. Anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah di mata hukum Indonesia. Meskipun demikian tetap ada dua hal yang dibedakan, yakni dalam soal identitas dan pewarisan. Dalam pandangan hukum perdata, anak hasil perkawinan siri memiliki kedudukan dan bagian waris yang sama dengan anak sah asalkan anak tersebut telah disahkan. Sedangkan dalam hukum Islam anak hasil perkawinan siri dan anak sah memiliki kedudukan yang sama meskipun tidak disahkan. Dalam kedua pandangan hukum, suatu perkawinan yang ada haruslah mendapat akta nikah dari pegawai pencatatan.sehingga tanpa adanya pencatatan dalam identitas anak, anak tersebut dianggap anak luar kawin.

References

Buku

Ade Saptomo. “Pokok-Pokok Metodologi

Penelitian Hukumâ€. Surabaya: Unesa

University Press, 2007.

Abdul Manan, “Hukum Perdata Islam di

Indonesiaâ€, Jakarta: Kencana, 2006

Ali Afandi, “Hukum Warisâ€, Rineka Cipta.

Jakarta 2004

Effendi Perangin. “Hukum Warisâ€. 12th ed.

Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Hartono Suryopratikno. “Hukum Waris Tanpa

Wasiatâ€. Yogyakarta: Seksi Notariat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah

Mada, 1982.

Hamid Zahri, “Pokok-Pokok Hukum

Perkawinan Islam dan UU

Perkawinan Di Indonesiaâ€,

Yogyakarta: Bina Cipta, 1987.

M Anshary, “ Kedudukan Anak Dalam

Perspektif Hukum Islam Dan Hukum

Nasionalâ€. Bandung: Mandar Maju,

n.d.

Mulyadi, “Hukum Perkawinan Indonesiaâ€,

Badan Penerbit Universitas

Diponegoro,Semarang, 2008,

Mustifa Wildan Suyuti, “Nikah Siri†Antara

Kenyataan dan Kepastian Hukum,

Mimbar Hukum, 60 Maret-April, 2002.

R.Wirjono Prodjodikoro, “Hukum Warisan Di

Indonesiaâ€. Bandung: Sumur

Bandung,1980.

Retnowulandari Wahyuni, “Hukum Keluarga

Islam Di Indonesiaâ€, Cetakan

Pertama, Jakarta: Penerbit Universitas

Trisakti, 2013.

Sudarsono, “Hukum Kekeluargaan Nasionalâ€,

Jakarta: PT. Rineka Cipta, n.d.

Syarifuddin Amir, “Hukum Perkawinan

Islam Di Indonesiaâ€, Jakarta:

Kencana,2006,

Soemiati, “ Hukum Perkawinan Islam dan

Undang-Undang Perkawinanâ€,

Liberty,Yogyakarta, 1999,

Tim Prima Pena, “Kamus Ilmiah Populerâ€.

Jakarta: Gitamedia Press, 2006.

Thalib Sayuti, “Hukum Kekeluargaan di

Indonesiaâ€, Jakarta: UI-Press, 1986.

Wildan Suyuti Mustofa, â€Nikah Siri. Antara

Kenyataan dan Kepastian Hukumâ€,

Mimbar Hukum, 60 Maret-April, 2002,

h. 35.

Zuhdi Masjfuk, “Nikah Siri, Nikah Di Bawa

Tangan, dan Status Anaknya Menurut

Hukum Islam dan Hukum Positifâ€,

Mimbar Hukum 60 Maret-April, 2003.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Perubahan Atas Undang-Undang No.1

Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Perubahan Atas Undang-Undang No.

Tahun 2002 Tentang Perlindungan

Anak.

UU NO.23 Tahun 2006 Jo 24 Tahun 2013

tentang Administrasi Kependudukan

Putusan Mahkamah Konstitusi.No

/PUU-VIII/2010

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi

Hukum Islam.

Website

Adi Rhardjo,http://www.mediaIslam.Net/portal

opini dan solusi islam, diaksestanggal 5

Januari 2022.

Http://duniapsSSikologi.dagdigdug.com/2008/1

/19/pengertian anak tinjauan secara

kronologis dan psikologi

RH.Purba https://repositori.uma.ac.id diakses

pada 31 Mei 2023.

www.idjoel.com/penegrtian-anak-menurut-paraahli.

Jurnal

Azka Aulia Abdillah,Sitti Hamida,Endang Sri

Kawuryan “Anak Luar Hasil

Pernikahan Siri Pasca Putusan

Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010†Jurnal Ilmiah Pendidikan

Pancasila dan KewargaNegaraan 2021.

Bella Yulfarida “Analisis Yuridis Terhadap

Kedudukan Anak Hasil Perkawinan

Siri†Journal of Law,Society, and

Islamic Civilization 2021.

Damrah Khair, “Hukum Kewarisan Islam

Menurut Ajaran Sunniâ€, Fak. Syari’ah,

IAIN Raden Intan Lampung, 2011,

hlm, 139

Nurfadhilah, “Pertimbangan Hakim Pengadilan

Agama Dalam Putusan Istbat Nikah

Massal Terhadap Pernikahan Siriâ€,

Skripsi, 2016.

Ury Ayu Masitoh “Anak Hasil Pernikahan Siri

Sebagai Ahli Waris Ditinjau Dari

Hukum Perdata dan Hukum Islamâ€

Jurnal Hukum 2019.

Downloads

Published

2023-11-26