EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENERAPAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI ( Studi Penelitian Pada Kantor Atr/Bpn Kabupaten Luwu )
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.2464Keywords:
Kontradiktur, Delimitasi. Tanah.Abstract
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Luwu. Untuk mengetahui faktor yang menghambat Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Luwu. Adapun metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian empiris, yaitu penelitian dengan data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pada Kantor Pertanahan KabupateLuwu. Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi belum terlaksana dengan baik. (2) Fakor-faktor yang menghambat dalam Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi pada penetapan batas pada proses pendaftaran tanah antara lain adanya sengketa batas tanah, tanah tidak dipasangi patok, sehingga batas tanahnya tidak jelas, hal ini menyulitkan dalam pengukuran dan pemetaan, para pihak baik pemohon maupun pemilik tanah yang berbatasan tidak bisa hadir pada waktu penetapan batas tanah, hal ini menghambat dalam pengukuran sehingga memperlambat penyelesaian pendaftaran tanah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Arba. H.M. 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, cet. Ke-1.
Adrian Sutedi, 2010. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta, Sinar Grafika.
Anon, 2017 Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Pendaftaran Tanah, tersedia dalam https://omtanah.com.
Effendy Bachtiar,1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni
Evans, James dan Lindsay, William. 2007. Six Sigma An Introduction To Six Sigma And Process Improvement. Jakarta : Salemba Empat
Fandy Japto, Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional yang diamanatkan dalam UUPA, tersedia dalam http://www.jurnalhukum.com/2010
Harsono Boedi, 2008. Hukum Agraria Indonesia â€Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanyaâ€, Jakarta: Djambatan.
---------------------, 2007. Hukum Agraria
Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Jakarta : Djambatan.
Hani, T, Handoko. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Ketiga, BPFE, Yogyakarta.
J. Ronald Mawuntu. 2012 Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UU 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Manado. Jurnal Vol.XX/No.3. fakultas Hukum. Universitas Sam Ratulangi
Lina Jmilah, 2021. Hukum Agrariaâ€, Raja Pustaka Media, Bandung
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, 2012. Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Jakarta.
Mahbub Djunaidy, 2013 Sengketa Lahan Warga Rusak Kebun Sorgum PTPN, tersedia dalam https://nasional.tempo.com
Parlindungan, A.P., 1992. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, CV Mandar Maju: Bandung
Santoso Urip, 2012. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Prenada Media Group.
Samun Ismaya,2013. Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta : Graha Ilmu.
Tutu Chariesma Putra, 2015. Akibat Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Syarat Administrasinya Tidak Di Tanda Tangani Oleh Saksi Batas. Samarinda.
Jurnal Untag Samarinda. Fakultas Hukum
Widhi Handoko, 2014. Kebijakan Hukum Pertanahan “Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresifâ€, Cetakan Pertama, Thafa Media, Yogyakarta.
Wibowo Tunardy, Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional yang Diamanatkan Dalam UUPA, tersedia dalam http://www.jurnalhukum.com/2012
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor
Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor
Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan Kantah
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor
Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.


