EFEKTIVITAS PROGRAM TEKUN MELAYANI PLUS DI KELURAHAN APLASI KECAMATAN KOTA KEFAMENANU KABUPATENTIMOR TENGAH UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35914/.2698Keywords:
Efektivitas, Program, Program Pelayanan PublikAbstract
Tujuandaripenelitianadalahuntukuntukmendeskripsikandanmenganalisisefektivitas program tekun melayani plus di Kelurahan Aplasi. Metode penelitian yangdigunakan adalah Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Aspek tujuan ataufungsi dari pelaksanaan program tekun melayani plus di Kelurahan Aplasi, berjalandenganbaiksesuai padatujuandiadakannyaprogram tekunmelayani plusyangdiberikan pada masyarakat yang kurang mampu untuk memiliki rumah yang layakhuni.SelainitufungsiyangdijalankanolehBupati TimorTengahUtaraselakupimpinan di pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara mampu mengarahkan pihakyangterlibatuntukmenghasilkanpelaksanaanprogramyangoptimaldalampemenuhankebutuhanhidupmasyarakat.Aspekrencanaatauprogramtekunmelayani plus di Kelurahan Aplasi, sudah dilaksanakan dengan cukup baik kepadamasyarakat,danmasyarakatyangmendapatprogramini,merasasenangdanmensyukuri bantuan rumah yang didapatkan. Akan tetapi karena terbatasnya programtekunmelayaniplusdiKelurahanAplasihanyadiperuntukanbagi10kepalakeluarga, tentu keadilan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria juga merasa tidakdiperhatikan dan menimbulkan kecemburuan sosial dalam kehidupan bermasyarakatdi Kelurahan Aplasi.Aspekketentuan dan peraturan,yangdilakukan oleh pihakpemerintahKabupatenTimorTengahUtara,dalammemastikanprosesawalpekerjaan rumah dibangun sampai terselesaikannyaprogramyangditujukan bagimasyarakatpenerimaprogram berjalan sesuaidengan aturanyangmerujukpadaPeraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 98 Tahun 2021 tentang petunjuk teknispelaksanaan program pembangunan rumah (tekun melayani plus). Aspek tujuan ataukondisi ideal, saat pemberian program tekun melayani plus yang dilakukan oleh pihakpemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, sesuai dengan harapan dari masyarakatpenerima program. Namun, belum sesuai dengan harapan masyarakat yang sudahdidatanamunsampaisaatinibelummendapatkanprogrambantuanrumahdiKelurahanAplasi.References
Mustamin, Muh, Khalifah, 2009. Metodologi Penelitian Pendidikan. Alaudin Press : Makassar.
Siagian, S. P. (2001). Administrasi Pembangunan : Konsep, Dimensi dan Strategi. Bina Aksara : Jakarta.
Peraturan atau UU :
Peraturan Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Program Tekun Melayani Plus.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan Rumah (Tekun Melayani Plus).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Jurnal :
Pratiwi, Rizka. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur. Skripsi. Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa ‘‘Apmd”. Yogyakarta.
Lestari, AF. 2016. Pengaruh Efektivitas Program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT) Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Kediri. Universitas Negeri Surabaya.
Internet :
Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Kelur ahan_Aplasi. (Diakses pada tanggal 20 Agustus 2023, pada
Pukul 15.21 WITA).
Link: https://tapenpah.desa.id/artikel/20 21/12/17/dinas-prkpp-ttu. (Diakses pada tanggal 08 Oktober 2022, Pukul 15.31 WITA).
Link : https://ttukab.go.id/bupati-dan- wakilbupati-serahkan-kunci- program-tekun-melayani-plus. (Diakses pada tanggal 08 Oktober 2022, Pukul 17:02 WITA).


