TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP ORANG DIMUKA UMUM (Studi Penelitian di Polsek Batuputih Kab. Kolaka Utara)

Authors

  • Sunardingfhunanda Sunardingfhunanda Fakultas Hukum Universitas andi djemma palopo

DOI:

https://doi.org/10.35914/.2703

Keywords:

Perwujudan Keadilan, Alat Bukti, Saksi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang dilakukan Secara Bersama-sama Terhadap Orang Dimuka Umum. Lokasi penelitian adalah di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah Jenis penelitian Kualitatif. Pendekatan penelitian adalah Deskriptif Prosedur pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan dalam memberikan pelayanan perlindungan pada korban berupa pelayanan perlingungan korban adalah dari pihak LPSK, BAPAS (Badan Permasyarakatan) yang akan memberikan perlindungan terhadap korban sampai masa persidangan. Ganti Rugi sebagai Upaya Polsek Batuputih menetapkan ketentuan pada pelaku dan harus bertanggungjawab atas yang di lakukan apabilah korban luka dan membutuhkan perawatan serta pengobatan. 2) Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yaitu keterbatasan personel Penyidik dalam memberikan layanan dan juga proses penyidikan terkadang membutuhkan waktu lama dalam menyelesaikan kasus perkara, kurangnya personil dalam memberikan layanan perlindungan pada korban membuat layanan dan penyidikan tidak bisa maksimal. Hasil penelitian yang dilakukan di temukan bahwa jumlah personil dalam penyidikan kasus perkara pidana hanya terdapat 2 orang personil. kurangnya alat bukti, tidak terdapat CCTV sehingga terkadang korban dan pelaku melakukan kebohongan atas tindakan atau yang korban alami, selain itu bukti visum juga kadang tidak akurat karena pelapor yang mengalami kejadian kekerasan sudah lama lalu melapor, dan juga alat bukti barang atau benda yang digunakan dalam melakukan kekerasan juga di hilangkan atau di sembunyikan oleh pelaku sehingga hal ini menghambat suatu penyidikan perkara.

References

Abidin, Zainal. 2005, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan Dalam Rancangan KUHP 2005. Jakarta: Elsam.

Anhar. Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama Berdasarkan Pasal 170 KUHP, Jurnal Hukum Pidana, Vol,1. No.2, 2022.

Chazawi, Adami. 2002, Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta. Farid, Andi Zainal Abidin. 1961, Hukum Pidana. Jakarta: Prapantja.

Farid, Andi Zainal Abidin dan A. Hamzah. 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Huda, Chairul. 2008, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Indy Restifani. Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Bersama Sama Terhadap Orang Dimuka Umum (Studi Kasus Putusan 2/Pid.B/2021/Pn Tar), Jurnal Hukum, Vol.3, No.4, 2023

Koeswati, Hermien Hadiati. 1995, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

Lamintang, P.A.F. 1988, Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: CV. Armico.

Lamintang, Kitab Pelajaran Hukum Pidana; Leeboek Van Het Nederlanches Straftrecht, (Bandung:Pionir Jaya,1981)

Marpaung, Leden. 2005, Asas-asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 2002, Asas-Asas Hukum Pidana.

Jakarta: Bina Aksara.

Muladi. 2008, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni.

Prakoso, Djoko. 1988, Hukum Penitensier di Indonesia. Yokyakarta: Liberty.

Prodjodikoro, Wirjono. 2009, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Satria Prakoso Wibowo. Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Sehingga Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kendal),

Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu) 2, Vol.1, No,4, 2019.

Setiady, Tolib. 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sukabumi: Politea.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Uthrecht, E. 1986, Hukum Pidana I. Surabaya: Pustaka Tintamas.

Peraturan Perundang-undangan

- Undang-Undang Dasar RI 1945.

- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Tentang Bantuan Hukum.

- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pemberian Konvensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Published

2024-05-04