PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI SOLUSI DALAM KASUS PIDANA ANAK (Studi Penelitian Polres Kota Palopo)

Authors

  • Sunarding Sunarding Fakultas hukum Universitas andi djemma

DOI:

https://doi.org/10.35914/.2969

Keywords:

Kata kunci, Penerapan Restoratif, Hambatan, Sistem Peradiian Anak.

Abstract

Keberhasilan konsep keadilan restoratif memerlukan upaya aparat penegak hukum untuk menciptakan alternatif bagi korban dan pelaku dalam menyeIesaikan sengketa hukum. Adanya sistem hukum yang adil diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi penggugat maupun penegak hukum. Konsep keadilan restoratif menekankan hak asasi manusia dan memperhitungkan dampak negatif hukuman terhadap keadilan hukum dan kesetaraan. Definisi masalah yang spesifik akan dikembangkan berdasarkan masalah yang diidentifikasi dalam peneIitian ini Bagaimana Penerapan Restorative Justice sebagai soIusi dalam kasus pidana anak dan faktor-faktor yang menjadi kendala bagi penegak hukum daIam penerapan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana anak di wilayah hukum Polres Kota Palopo. Yaitu; faktor Hukunnya Sendiri, Faktor Penegak Hukum, Faktor Masyarakat dan Faktor sarana dan prasarana. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dimasyarakat. Penelitian ini juga termasuk dalam penelitian kepustakaan. Penerapan Diversi pada sistem peradilan pidana yang dilakukan oleh anak dengan melakukan pendekatan kepada pelaku dan korban serta pihakpihak yang terkait. Selain itu juga terdapat beberapa hambatan bagi penegak hukum dalam proses penerapan Restoratiif Justice .

Author Biography

  • Sunarding Sunarding, Fakultas hukum Universitas andi djemma
    Fakultas hukum Universitas andi djemma

References

AbduI Rahman Kanang, “Hukum

PerIindungan Anak dari

EkspIoitasi Seks KomersiaI

Perspektif Hukum NasionaI” dan

InternasionaI, Makassar: AIauddin

University Press, 2014,

Abintoro Prakoso, “Pembaruan Sistem

PeradiIan Pidana Anak”,

Yogyakarta, Iaksbang Grafika,

,

Andi Hamzah, “Asas-Asas Hukum Pidana”,

Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Bambang WaIuyo, Penegakan Hukum di

Indonesia,

Burt GaIaway dan Joe Hudson, “CriminaI

Justice, Restitution and

ReconciIiation (CriminaI Justice)

Penggantian Kerugian dan

Perdamaian)”. Monsey, NY:

CriminaI Justice Press, 1990,

C. Ray Jeffery,DeIIyana Shant, “Konsep

Penegakan Hukum”, Yogyakarta:

Iiberty, 1988, hIm 37.

Djoko Prakoso, “ Surat Dakwaan,

Tuntutan Pidana dan Eksaminasi

Perkara di daIam Proses Pidana”,

Iiberty, Yogyakarta 2006.

Eva Achjani ZuIfa.” KeadiIan Restoratif”,

(Jakarta: Badan Penerbit FH UI,

Jakarta, 2009),

John Braithwaite, “Restorative Justice &

Responsive ReguIation”, (EngIand:

Oxford University Press, 2002),

KathIeen DaIy, “ Restorative Justice in

Diverse and UnequaI Societies”,

Iaw in Context 1:167-190, 2000.

Maidin GuItom, “ PerIindungan Hukum

Terhadap Anak daIam Sistem

PeradiIan Pidana Anak di

Indonesia”, Bandung: PT Refika

Aditama, 2014,

Marasabessy, Fauzy, 2015, “ Restitusi

Bagi Korban Tindak Pidana” :

Sebuah Tawaran Mekanisme

Baru, JurnaI Hukum dan

Pembangunan Tahun ke- 45 No.1

Marjono Resktodiputro. (1997). “Hak Asasi

Manusia Daiam Sistem Peradiian

Pidana”. Jakarta: Pusat

PeIayanan KeadiIan dan

pengabdian Hukum Iembaga

KriminoIogi Universitas Indonesia.

MarIina, 2009, “PeradiIan Pidana Anak di

Indonesia”, Pengembangan

Konsep Diversi dan Restorative

Justice, Bandung: Refika Editama,

MarIina, 2010, “Pengantar Konsep Diversi

dan Restorative Justice daIam

Hukum Pidana”, Medan: USU

Press,

MarIina, “Hukum Penitensier”, Refika

Aditama, Bandung, 2011,

MG. Endang Sumiarni dan Chandera

HaIim, “PerIindungan Hukum

Terhadap Anak daIam Hukum

KeIuarga”, Yogyakarta:Universitas

Atma Jaya Yogyakarta, 2000,

MoeIjatno, “Membangun Hukum Pidana”,

Bina Aksara, Jakarta, 1985,

Mohammad Taufik Makarao, dkk, Hukum

“PerIindungan Anak dan

Penghapusan Kekerasan daIam

Rumah Tangga”, Jakarta: PT

Rineka Cipta, 2013,MuIadi, 2002, “Hak Asasi Manusia,

PoIitik dan Sistem PeradiIan

Pidana”, Semarang: Badan

Penerbit Universitas Diponegoro.

Pangemanan, Jefferson B., 2015,

“Pertanggungjawaban Pidana

Anak daIam Sistem PeradiIan

Pidana Indonesia”, JurnaI Iex et

Societatis, VoI. III No.1:104.

Rick Sarre, “Restorative Justice: A

Paradigm of PossibiIity”, daIam

Martin D. Schwartz dan Suznne

E. Hatty, eds.,

Satjipto Raharjo, “IImu Hukum”, Bandung:

PT. Citra Aditya Bakti, 2006,

hIm.259

Setyo Utomo, “Sistem Pemidanaan DaIam

Hukum Pidana Yang Berbasis

Restorative Justice”, (Mimbar

Justitia FakuItas Hukum

Universitas Suryakancana,

VoIume 5 Nomor 01)

Soerjono Soekanto, “Faktor-Faktor Yang

Mempengaruhi Penegakan

Hukum”, Cetakan KeIima, Jakarta

: Raja Grafindo Persada, 2004,

Wahyudi, Setya, 2011, “ ImpIementasi Ide

Diversi daIam Pembaharuan

Sistem PeradiIan Pidana Anak di

Indonesia”, Yogyakarta: Genta

PubIishing, Wijaya,

Andika dan Dida Peace Ananta, 2016,

“Darurat Kejahatan SeksuaI”,

Jakarta: Sinar Grafika,

Wijaya, Irawan Adi, 2018, “ Pemberian

Restitusi sebagai PerIindungan

Hukum Korban Tindak Pidana”,

JurnaI Hukum Dan Pembangunan

Ekonomi,VoI.6 No.2.

ZainaI Abidin Farid, “Hukum Pidana 1”, Sinar

Grafika, Jakarta,, 2007

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang no. 35 tahun 2014,

Tentang Perlindungan Anak.

Perubahan atas Undang-undang

no 23 tahun 2003’

Undang-undang No.12 Tahun 2012 Tentang

PeradiIan Pidana Anak.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun

tentang pedoman mengadili

perkara pidana berdasarkan

keadilan restoratife.

Published

2024-12-07