PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI SOLUSI DALAM KASUS PIDANA ANAK (Studi Penelitian Polres Kota Palopo)
DOI:
https://doi.org/10.35914/.2969Keywords:
Kata kunci, Penerapan Restoratif, Hambatan, Sistem Peradiian Anak.Abstract
Keberhasilan konsep keadilan restoratif memerlukan upaya aparat penegak hukum untuk menciptakan alternatif bagi korban dan pelaku dalam menyeIesaikan sengketa hukum. Adanya sistem hukum yang adil diharapkan dapat memberikan manfaat baik bagi penggugat maupun penegak hukum. Konsep keadilan restoratif menekankan hak asasi manusia dan memperhitungkan dampak negatif hukuman terhadap keadilan hukum dan kesetaraan. Definisi masalah yang spesifik akan dikembangkan berdasarkan masalah yang diidentifikasi dalam peneIitian ini Bagaimana Penerapan Restorative Justice sebagai soIusi dalam kasus pidana anak dan faktor-faktor yang menjadi kendala bagi penegak hukum daIam penerapan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana anak di wilayah hukum Polres Kota Palopo. Yaitu; faktor Hukunnya Sendiri, Faktor Penegak Hukum, Faktor Masyarakat dan Faktor sarana dan prasarana. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dimasyarakat. Penelitian ini juga termasuk dalam penelitian kepustakaan. Penerapan Diversi pada sistem peradilan pidana yang dilakukan oleh anak dengan melakukan pendekatan kepada pelaku dan korban serta pihakpihak yang terkait. Selain itu juga terdapat beberapa hambatan bagi penegak hukum dalam proses penerapan Restoratiif Justice .References
AbduI Rahman Kanang, “Hukum
PerIindungan Anak dari
EkspIoitasi Seks KomersiaI
Perspektif Hukum NasionaI” dan
InternasionaI, Makassar: AIauddin
University Press, 2014,
Abintoro Prakoso, “Pembaruan Sistem
PeradiIan Pidana Anak”,
Yogyakarta, Iaksbang Grafika,
,
Andi Hamzah, “Asas-Asas Hukum Pidana”,
Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Bambang WaIuyo, Penegakan Hukum di
Indonesia,
Burt GaIaway dan Joe Hudson, “CriminaI
Justice, Restitution and
ReconciIiation (CriminaI Justice)
Penggantian Kerugian dan
Perdamaian)”. Monsey, NY:
CriminaI Justice Press, 1990,
C. Ray Jeffery,DeIIyana Shant, “Konsep
Penegakan Hukum”, Yogyakarta:
Iiberty, 1988, hIm 37.
Djoko Prakoso, “ Surat Dakwaan,
Tuntutan Pidana dan Eksaminasi
Perkara di daIam Proses Pidana”,
Iiberty, Yogyakarta 2006.
Eva Achjani ZuIfa.” KeadiIan Restoratif”,
(Jakarta: Badan Penerbit FH UI,
Jakarta, 2009),
John Braithwaite, “Restorative Justice &
Responsive ReguIation”, (EngIand:
Oxford University Press, 2002),
KathIeen DaIy, “ Restorative Justice in
Diverse and UnequaI Societies”,
Iaw in Context 1:167-190, 2000.
Maidin GuItom, “ PerIindungan Hukum
Terhadap Anak daIam Sistem
PeradiIan Pidana Anak di
Indonesia”, Bandung: PT Refika
Aditama, 2014,
Marasabessy, Fauzy, 2015, “ Restitusi
Bagi Korban Tindak Pidana” :
Sebuah Tawaran Mekanisme
Baru, JurnaI Hukum dan
Pembangunan Tahun ke- 45 No.1
Marjono Resktodiputro. (1997). “Hak Asasi
Manusia Daiam Sistem Peradiian
Pidana”. Jakarta: Pusat
PeIayanan KeadiIan dan
pengabdian Hukum Iembaga
KriminoIogi Universitas Indonesia.
MarIina, 2009, “PeradiIan Pidana Anak di
Indonesia”, Pengembangan
Konsep Diversi dan Restorative
Justice, Bandung: Refika Editama,
MarIina, 2010, “Pengantar Konsep Diversi
dan Restorative Justice daIam
Hukum Pidana”, Medan: USU
Press,
MarIina, “Hukum Penitensier”, Refika
Aditama, Bandung, 2011,
MG. Endang Sumiarni dan Chandera
HaIim, “PerIindungan Hukum
Terhadap Anak daIam Hukum
KeIuarga”, Yogyakarta:Universitas
Atma Jaya Yogyakarta, 2000,
MoeIjatno, “Membangun Hukum Pidana”,
Bina Aksara, Jakarta, 1985,
Mohammad Taufik Makarao, dkk, Hukum
“PerIindungan Anak dan
Penghapusan Kekerasan daIam
Rumah Tangga”, Jakarta: PT
Rineka Cipta, 2013,MuIadi, 2002, “Hak Asasi Manusia,
PoIitik dan Sistem PeradiIan
Pidana”, Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro.
Pangemanan, Jefferson B., 2015,
“Pertanggungjawaban Pidana
Anak daIam Sistem PeradiIan
Pidana Indonesia”, JurnaI Iex et
Societatis, VoI. III No.1:104.
Rick Sarre, “Restorative Justice: A
Paradigm of PossibiIity”, daIam
Martin D. Schwartz dan Suznne
E. Hatty, eds.,
Satjipto Raharjo, “IImu Hukum”, Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti, 2006,
hIm.259
Setyo Utomo, “Sistem Pemidanaan DaIam
Hukum Pidana Yang Berbasis
Restorative Justice”, (Mimbar
Justitia FakuItas Hukum
Universitas Suryakancana,
VoIume 5 Nomor 01)
Soerjono Soekanto, “Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Penegakan
Hukum”, Cetakan KeIima, Jakarta
: Raja Grafindo Persada, 2004,
Wahyudi, Setya, 2011, “ ImpIementasi Ide
Diversi daIam Pembaharuan
Sistem PeradiIan Pidana Anak di
Indonesia”, Yogyakarta: Genta
PubIishing, Wijaya,
Andika dan Dida Peace Ananta, 2016,
“Darurat Kejahatan SeksuaI”,
Jakarta: Sinar Grafika,
Wijaya, Irawan Adi, 2018, “ Pemberian
Restitusi sebagai PerIindungan
Hukum Korban Tindak Pidana”,
JurnaI Hukum Dan Pembangunan
Ekonomi,VoI.6 No.2.
ZainaI Abidin Farid, “Hukum Pidana 1”, Sinar
Grafika, Jakarta,, 2007
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang no. 35 tahun 2014,
Tentang Perlindungan Anak.
Perubahan atas Undang-undang
no 23 tahun 2003’
Undang-undang No.12 Tahun 2012 Tentang
PeradiIan Pidana Anak.
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun
tentang pedoman mengadili
perkara pidana berdasarkan
keadilan restoratife.


