TINJAUAN YURIDIS PERANAN PEMERINTAH DESA DALAM MENDORONG MASYARAKAT UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN DESA KENDEKAN KECAMATAN WALENRANG TIMUR KABUPATEN LUWU (Studi Penelitian Di Desa Kendekan Kabupaten Luwu)

Authors

  • Umar laila Fakultas hukum universitas andi djemma
  • Sunarding sunarding Fakultas hukum universitas andi djemma

DOI:

https://doi.org/10.35914/.2971

Keywords:

Peranan, Pemerintah Desa, Berpartisipasi

Abstract

Pembangunan desa sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan ujung tombak dari pembangunan nasional yang strategis, maksudnya yaitu pembangunan desa merupakan bagian terpenting yang menentukan keberhasilan dari pembangunan nasional nantinya. Suksesnya pembangunan desa akan berimbas pada keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan. Pembangunan desa dapat diartikan sebagai pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dimana merupakan proses peningkatan kemampuan penduduk desa untuk memahami dan menguasai lingkungan sosial yang disertai dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat. Pemerintah desa bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan di desa dan masyarakat juga dianjurkan untuk berpartisipasi dalam setiap program-program pembangunan itu sendiri supaya pembangunan itu bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya. Untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan tergantung bagaimana cara dan upaya pemerintah yang ada di desa itu sendiri. Dalam masyarakat yang demokratis serta arah dan tujuan pembangunan hendaknya mencerminkan kepentingan masyarakat. Maka dengan sendirinya masyarakat akan terdorong untuk ikut serta dalam pembangunan itu sendiri. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peranan pemerintah desa dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan Desa Kendekan Kecamatan Walenrang Timur serta untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi kendala pemerintah desa dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan Desa Kendekan Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu.

Author Biography

  • Umar laila, Fakultas hukum universitas andi djemma
    Fakultas hukum universitas andi djemma

References

Adi, Isbandi rukminto. 2007. “Intervensi

Komunitas Pengembangan

Masyarakat Sebagai Upaya

Pemberdayaan masyarakat”.

Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.

Adisasmita, R. 2006. “Pembangunan

Pedesaan dan Perkotaan”.

Yogyakarta: Graha Ilmu.

Asep Muslim, 2007, “Reformasi Birokrasi

Tinjauan Pelaksanaan Otonomi

Daerah”, Perca, Jakarta. h. 99.

Cst Kansil. Dan Christine ST Kansil, 2005.

“Sistem Pemerintahan Indonesia”,

Jakarta, Bumi Aksara, Hlm 21

Conyers; Diana, (Setiawan, Penerjamah),

“Perencanaan Sosial di Dunia

Ketiga (Suatu Pengantar)”.

Yogyakarta, Penerbit: Gadjah Mada

University Press.

David Berry, “Pokok-Pokok Pikiran dalam

Sosiologi” Jakarta: Raja Grafindo

Persada,2009, h. 99

Didik G. Suharto, 2016, “Membangun

Kemandirian Desa: Perbandingan

UU No. 5/1979, UU No. 22/1999,

dan UU No. 32/2004 Serta

Perspektip UU No. 6/2014”,

Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h.

Haliim, W. 2020. “Kebijakan Pembangunan

Dalam Konsep Kepemimpinan

Partisipatif”. Jurnal Kebijakan

Pembangunan, 15(1), 91–104.

https://doi.org/10.47441/jkp.v15i1.1

Hamijoyo, S. 2007. “Pembangunan

Masyarakat Berwawasan

Partisipasi”, Yogyakarta: UGM

Press.

Hanif Nurcholis, “Pertumbuhan dan

Penyelenggaraan Pemerintahan

Desa”, … Op.Cit. h. 138.

Herman Abdullah, 2009, “Geliat

Pembangunan Kota Pekanbaru

Menuju Kota Terkemuka diIndonesia”, Rmbooks,Jakarta. h.

-132.

Ibrahim, Amin. 2009. “Pokok-Pokok

Administrasi Publik dan

Implementasinya”. Bandung: PT

Refika Aditama.

Juliantara, D. 2004. “Pembaruan

Kabupaten Arah Realisasi

Otonomi Daerah”. Pustaka

Jakarta: Jaya Mandiri.

Kurniyati, Y. 2019. “Partispasi

Masyarakat Dalam

Pembangunan Di Desa

Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga

Mayang Kabupaten Lampung

Utara”. Universitas Islam Negeri

Raden Intang Lampung.

Laksana, Nuring Septyasa. 2013. “BentukBentuk Partisipasi Masyarakat

Desa dalam Progam Desa Siaga

di Desa Bandung Kecamatan

Playen Kabupaten Gunung Kidul

Provinsi Daerah Istimewa

Yogyakarta”. Jurnal Kebijakan

dan Manajemen Publik: Volume

, Nomor 1

Moch, Solekhan, “Penyelenggaraan

Pemerintahan Desa Berbasis

Partisipasi Mayarakat”, h. 76-77.

Miftah Thoha. 2012. “Prilaku Organisasi

Konsep Dasar dan

Implikasinya”. Jakarta: Rajawali

Pers

Mikkelsen, B. 2011. “Metode Penelitian

Partisipatoris Dan Upaya

Pemberdayaan: Panduan Bagi

Praktisi Lapangan”. Jakarta:

Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nasdian, Fredian Tonny. 2014.

“Pengembangan Masyarakat”.

Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Paulus Effendi Lotulung, 2013, “Hukum

Tata Usaha Negara dan

Kekuasaan”, Salemba Humanika,

Jakarta. h. 143.

Prasetya, Todaro. 2006. “Pengembangan

Dalam Kemajuan Desa”.

Surabaya: Alvabet Lankip

Rahman, K. 2016. “Pemberdayaan

Partisipasi Masyarakat Dalam

Pembangunan Desa”. WEDANA

Jurnal Pemerintahan, Politik Dan

Birokrasi, 2(1), 189–199.

Riyadi. 2002. “Perencanaan

Pembangunan Daerah Strategi

Mengendalikan Potensi Dalam

Mewujudkan Otonomi Daerah”.

Jakarta. Gramedia.

Rorong, F., Rares, J. J. dan Ruru, J. M.

“Partisipasi Masyarakat

dalam Pembangunan

Infrastruktur di Desa Tolombukan

Satu Kecamatan Pasan Kabupaten

Minahasa Tenggara”. Jurnal

Administrasi Publik, 3(046).

Santosa, Pandji. 2009. Administrasi

Publik: “Teori dan Aplikasi Good

Governance”. Bandung: PT Refika

Aditama.

Sutarto Wijono. 2018. “Kepemimpinan

Dalam Perspektif Organisasi”.

Prenadamedia Group.

Siagian, Sondang P. 2015. “Manajemen

Sumber Daya Manusia”. Jakarta:

PT Bumi Aksara

Soekanto, Soejono. 2012 “Sosiologi Suatu

Pengantar”. Jakarta : PT Raja

Grafindo Persada

Slamet, Y. “Pembangunan Masyarakat

Berwawasan Partisipasi”. Sebelas

Maret University Press

Theresia, Aprillia, dkk. 2014.

“Pembangunan Berbasis

Masyarakat”: Acuan Bagi Praktisi,

Akademis, dan Pemerhati

Pengembangan Masyarakat.

Bandung: Penerbit Alfabeta.

b. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

tentang Desa

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024

tentang perubahan ke dua atas

undang-uandang nomor 6 tahun

tentang Desa.

Published

2024-12-07