TINJAUAN YURIDIS PERANAN PEMERINTAH DESA DALAM MENDORONG MASYARAKAT UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN DESA KENDEKAN KECAMATAN WALENRANG TIMUR KABUPATEN LUWU (Studi Penelitian Di Desa Kendekan Kabupaten Luwu)
DOI:
https://doi.org/10.35914/.2971Keywords:
Peranan, Pemerintah Desa, BerpartisipasiAbstract
Pembangunan desa sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan ujung tombak dari pembangunan nasional yang strategis, maksudnya yaitu pembangunan desa merupakan bagian terpenting yang menentukan keberhasilan dari pembangunan nasional nantinya. Suksesnya pembangunan desa akan berimbas pada keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan. Pembangunan desa dapat diartikan sebagai pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dimana merupakan proses peningkatan kemampuan penduduk desa untuk memahami dan menguasai lingkungan sosial yang disertai dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat. Pemerintah desa bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan di desa dan masyarakat juga dianjurkan untuk berpartisipasi dalam setiap program-program pembangunan itu sendiri supaya pembangunan itu bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya. Untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan tergantung bagaimana cara dan upaya pemerintah yang ada di desa itu sendiri. Dalam masyarakat yang demokratis serta arah dan tujuan pembangunan hendaknya mencerminkan kepentingan masyarakat. Maka dengan sendirinya masyarakat akan terdorong untuk ikut serta dalam pembangunan itu sendiri. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peranan pemerintah desa dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan Desa Kendekan Kecamatan Walenrang Timur serta untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi kendala pemerintah desa dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan Desa Kendekan Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu.References
Adi, Isbandi rukminto. 2007. “Intervensi
Komunitas Pengembangan
Masyarakat Sebagai Upaya
Pemberdayaan masyarakat”.
Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.
Adisasmita, R. 2006. “Pembangunan
Pedesaan dan Perkotaan”.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Asep Muslim, 2007, “Reformasi Birokrasi
Tinjauan Pelaksanaan Otonomi
Daerah”, Perca, Jakarta. h. 99.
Cst Kansil. Dan Christine ST Kansil, 2005.
“Sistem Pemerintahan Indonesia”,
Jakarta, Bumi Aksara, Hlm 21
Conyers; Diana, (Setiawan, Penerjamah),
“Perencanaan Sosial di Dunia
Ketiga (Suatu Pengantar)”.
Yogyakarta, Penerbit: Gadjah Mada
University Press.
David Berry, “Pokok-Pokok Pikiran dalam
Sosiologi” Jakarta: Raja Grafindo
Persada,2009, h. 99
Didik G. Suharto, 2016, “Membangun
Kemandirian Desa: Perbandingan
UU No. 5/1979, UU No. 22/1999,
dan UU No. 32/2004 Serta
Perspektip UU No. 6/2014”,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h.
Haliim, W. 2020. “Kebijakan Pembangunan
Dalam Konsep Kepemimpinan
Partisipatif”. Jurnal Kebijakan
Pembangunan, 15(1), 91–104.
https://doi.org/10.47441/jkp.v15i1.1
Hamijoyo, S. 2007. “Pembangunan
Masyarakat Berwawasan
Partisipasi”, Yogyakarta: UGM
Press.
Hanif Nurcholis, “Pertumbuhan dan
Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa”, … Op.Cit. h. 138.
Herman Abdullah, 2009, “Geliat
Pembangunan Kota Pekanbaru
Menuju Kota Terkemuka diIndonesia”, Rmbooks,Jakarta. h.
-132.
Ibrahim, Amin. 2009. “Pokok-Pokok
Administrasi Publik dan
Implementasinya”. Bandung: PT
Refika Aditama.
Juliantara, D. 2004. “Pembaruan
Kabupaten Arah Realisasi
Otonomi Daerah”. Pustaka
Jakarta: Jaya Mandiri.
Kurniyati, Y. 2019. “Partispasi
Masyarakat Dalam
Pembangunan Di Desa
Mulyorejo 1 Kecamatan Bunga
Mayang Kabupaten Lampung
Utara”. Universitas Islam Negeri
Raden Intang Lampung.
Laksana, Nuring Septyasa. 2013. “BentukBentuk Partisipasi Masyarakat
Desa dalam Progam Desa Siaga
di Desa Bandung Kecamatan
Playen Kabupaten Gunung Kidul
Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta”. Jurnal Kebijakan
dan Manajemen Publik: Volume
, Nomor 1
Moch, Solekhan, “Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Berbasis
Partisipasi Mayarakat”, h. 76-77.
Miftah Thoha. 2012. “Prilaku Organisasi
Konsep Dasar dan
Implikasinya”. Jakarta: Rajawali
Pers
Mikkelsen, B. 2011. “Metode Penelitian
Partisipatoris Dan Upaya
Pemberdayaan: Panduan Bagi
Praktisi Lapangan”. Jakarta:
Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nasdian, Fredian Tonny. 2014.
“Pengembangan Masyarakat”.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Paulus Effendi Lotulung, 2013, “Hukum
Tata Usaha Negara dan
Kekuasaan”, Salemba Humanika,
Jakarta. h. 143.
Prasetya, Todaro. 2006. “Pengembangan
Dalam Kemajuan Desa”.
Surabaya: Alvabet Lankip
Rahman, K. 2016. “Pemberdayaan
Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan Desa”. WEDANA
Jurnal Pemerintahan, Politik Dan
Birokrasi, 2(1), 189–199.
Riyadi. 2002. “Perencanaan
Pembangunan Daerah Strategi
Mengendalikan Potensi Dalam
Mewujudkan Otonomi Daerah”.
Jakarta. Gramedia.
Rorong, F., Rares, J. J. dan Ruru, J. M.
“Partisipasi Masyarakat
dalam Pembangunan
Infrastruktur di Desa Tolombukan
Satu Kecamatan Pasan Kabupaten
Minahasa Tenggara”. Jurnal
Administrasi Publik, 3(046).
Santosa, Pandji. 2009. Administrasi
Publik: “Teori dan Aplikasi Good
Governance”. Bandung: PT Refika
Aditama.
Sutarto Wijono. 2018. “Kepemimpinan
Dalam Perspektif Organisasi”.
Prenadamedia Group.
Siagian, Sondang P. 2015. “Manajemen
Sumber Daya Manusia”. Jakarta:
PT Bumi Aksara
Soekanto, Soejono. 2012 “Sosiologi Suatu
Pengantar”. Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada
Slamet, Y. “Pembangunan Masyarakat
Berwawasan Partisipasi”. Sebelas
Maret University Press
Theresia, Aprillia, dkk. 2014.
“Pembangunan Berbasis
Masyarakat”: Acuan Bagi Praktisi,
Akademis, dan Pemerhati
Pengembangan Masyarakat.
Bandung: Penerbit Alfabeta.
b. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang perubahan ke dua atas
undang-uandang nomor 6 tahun
tentang Desa.


