DEMOKRASI DELIBERASI DALAM MUSYAWARAH DESA (STUDI PENELITIAN DI DESA LASAEN KECAMATAN MALAKA BARAT KABUPATEN MALAKA TAHUN 2022)

Authors

  • Maria Femiyanti luruk Universitas timor
  • Ignasius Usboko Universitas timor
  • Handrianus V.M Wula Universitas timor

DOI:

https://doi.org/10.35914/.3020

Keywords:

Demokrasi, Deliberasi, Musyawarah Desa

Abstract

Masalah dalam penelitian ini adalah masalah musyawarah desa yang ada di desa lasaen. Penelitian ini bertujuan untuk untukmengetahui musyawarah desa di Desa Lasaen. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatifdengan focus penelitian mendeskripsikan Demokrasi deliberasiDalam Musyawarah desa (Studi Penelitian Di Desa LasaenKecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Tahun 2022. Hasil penelitian yaitu Demokrasi Deliberasi Dalam Musyawarah desa (Studi Penelitian Di Desa Lasaen Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Tahun 2022). Dengan adanya pengaruh, keterwakilan dan musyawarah. Sehingga dengan adanya penelitian mengenai musyawarah desa bahwa musyawarah desadi desa Lasaen itu membahas mengenai perencanaanpembangunan desa. Kesimpulan dan saran yaitu Musyawarahdesa merupakan sebuah forum dalam pengambilan keputusan inidapat dipahami dalam demokrasi deliberasi di mana dalamdemokrasi ini musyawarah ini memiliki prinsip-prinsipdemokrasi dan Musyawarah desa dengan melibatkan berbagaipihak dari perwakilan desa perlu dipertahankan dalammusyawarah-musyawarah desa kedepannya, yang perludilandasi dengan adanya keleluasaan dalam penyampaianpendapat.

Author Biographies

  • Maria Femiyanti luruk, Universitas timor
    Universitas timor
  • Handrianus V.M Wula, Universitas timor
    Universitas timor

References

Al-Anshari Abdul Hamid (1981) permusyawaratan dalam perspektif Al-Quran

Ardi, Z. 2014. Cita-cita Perkerjaan dan Pilihan Peminatan Siswa Sekolah Menengah Atas Negeri di Sumatera Barat. Cita-Cita Perkerjaan Dan Pilihan Peminatan Siswa Sekolah Menengah Atas Negeri Di Sumatera Barat.

Carson, Lyn and Janette Hartz-Karp. 2005. “Adapting and Combining Deliberative Designs: Juries, Polls, and Forums” In The Deliberative Democracy Handbook: Strategies for Effective Civic Engagement in the Twenty-First Century. eds. John Gastil, and Peter Levine. San Francisco: Jossey-Bass.

Eko, S. 2005 “Revitalisasi Demokrasi Komunitarian”, dalam: Bacaan Forum Warga Kaukus 17++, Surabaya: Forum Warga Kaukus 17++, PP Lakpesdam NU, The Ford Foundation, dalam acara: Jambore Forum Warga.

Firdaus, M. 2022. Democracy Making melalui Musyawarah Desa di Desa Bendungan Kecamatan Kaliwiro Wonosobo. Jurnal Masyarakat dan Desa, 2(2), 159-178.

Habermas, J. 1982. The Teory of Communicative Action: Reason and Rationalization of Society. Boston: Beacon Press.

Louis. (1986). Mengerti Sejarah (diterjemahkan oleh Nugroho Notosusanto). Jakarta : UI Press.

Jurnal

Anwar, K. (2015) Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)

Indriani, Dinni, Asep Saeful, and Ardi Taryanto. "Perancangan Sistem Informasi Pemesanan Makanan Berbasis Web Di Foodcourt Rskia Bandung." Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 2.10 (2021): 1758-1768.

Lainsamputty N.Picauly B. C. (2021) optimalisasi Penyerapan Aspirasi Masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa di Negeri Suli. Bacarita Law Journal

Kurebwa, J. 2015. A review of Hanna Pitkin’s (1967) conception of women’s political representation. International Journal of Scientific and Research Publications, 5(11), 50-60.

Yosin M. 2012. Pengaruh Pajanan Debu Respirable PM2,5. Terhadap Kejadian Gangguan Fungdi Paru Pedangan Tetap di Terminal Terpadu Kota Depok.

Sumber Lain :

Desa, P. M., Tertinggal, P. D., & Nomor, D. T. R. I. 2015. Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor, 114.

KBBI (2015:1045) Tim Redaksi. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka 2002.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Published

2024-12-07