ANALISIS HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA PALOPO (Studi Penelitian Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo)
DOI:
https://doi.org/10.35914/.3233Keywords:
Analisis Hukum, Pemungutan Pajak, Pajak Restoran, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Penelitian ini adalah Analisis Hukum Pemungutan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palopo. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu tentang bagaimana upaya pemungutan pajak restoran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Palopo dan apa saja faktor penghambat optimalisasi pajak restoran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Palopo, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi melalui wawancara dan merujuk pada undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam upaya pemungutan pajak restoran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Palopo belum maksimal, dikarenakan kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya pembayaran pajak, keterbatan sumber daya untuk mengawasi seluruh restoran, dan faktor penghambatnya yaitu banyak restoran yang belum sepenuhnya memahami pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah, keterbatasan sumber daya manusia, baik dalam hal jumlah petugas pajak yang tersedia maupun pelatihan yang cukup, serta lemahnya penerapan sanksi yang diberikan kepada wajib pajak.
References
Anggoro, Damas Dwi. 2017. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagian Penerbitan UB Press. Malang.
Anggoro, D. D., Indriani.., Hikmat, A. 2008. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Bagian Penerbitan UB Press. Malang.
Ariningrum, H., dan Suhtrati, Yoda F. 2022. Buku Perpajakan. Ebook Malahayati. Bagian Penerbitan UPPM Universitas
Malahayati. Bandar Lampung. Bisri, I. 2020. Sistem Hukum Indonesia. Bagian Penerbitan PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Ilyas, W. B., Burton, R. 2011. Hukum Pajak. Edisi 5. Bagian Penerbitan Salemba Empat. Jakarta.
Ismal, T. 2018. Protret Pajak Daerah di Indonesia. Bagian Penerbitan Kencana. Jakarta.
Kamaroellah, A. 2021. Pajak dan Retribusi Daerah. Bagian Penerbit CV. Jakad Media Publishing. Surabaya.
Marsuni L., Nuh, Syarif , M., Salmi. 2019. Hukum Perpajakan Di Indonesia. Bagian Penerbitan Liblitera Institute. Makassar
Mardiasmo, M. B. A. 2016. PERPAJAKAN– Edisi Terbaru.Penerbit Andi. Yogyakarta.
Soemantri, S. 2020. Hukum Tata Negara Indonesia. Bagian Penerbitan PT Remaja Rosdakarya. Bandung.
Suandy, Early. 2016. Hukum Pajak. Bagian Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Weku, J., Ari, S., Rahmawati, S. 2023. Pengelolaan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik, 10
(1), 4-5.
Salfiana. 2018. Analisis Pajak Restoran Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar. (Skripsi, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Muhammadiyah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal I La Galigo : Public Administration Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


