EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA

Authors

  • muhammad ardiansyah Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.35914/ilagaligo.391

Keywords:

Efektivitas, fungsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu Raya

Abstract

Kualitas dokumen perencanaan yang dihasilkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menurun disebabkan oleh pelaksanaan kewenangan yang luas dan tidak didukung oleh kualitas aparat perencana dan koordinasi yang baik antar lintas sektor dan lintas bidang. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, yakni pemaparan tentang apa yang  dibahas, mengenai fenomena sosial yang terjadi pada masa sekarang di tengah masyarakat, khususnya mengenai efektivitas pelaksanaan fungsi Bappeda Kabupaten Luwu Utara. Penelitian ini dilakukan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara dengan menggunakan metode observasi, telaah dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Bappeda Kabupaten Luwu Utara ditinjau dari aspek input telah berjalan efektif, dibuktikan dengan pembentukan tim kerja yang tepat waktu, data dan informasi lengkap, valid dan dapat dipertanggungjawabkan, serta penyusunan agenda kerja yang sesuai tahapan perencanaan pembangunan. Aspek proses pengolahan data dan informasi telah berjalan efektif akan tetapi dari segi aspek koordinasi lintas sektor dan bidang  masih perlu ditingkatkan. Pada tataran penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah sesuai agenda kerja, telah efektif pada pelaksanaan pembentukan tim penyusun, Musrenbang Desa/Kelurahan, lanjutan penyusunan rancangan renja Perangkat Daerah, Musrenbang Kecamatan, Penyusunan Rancangan RKPD, Pelaksanaan Musrenbang RKPD dan Perumusan Rancangan Akhir RKPD,  sedang yang belum efektif adalah tidak dilaksanakannya forum konsultasi publik dan forum Perangkat Daerah secara tepat waktu. Aspek penetapan dokumen RKPD telah efektif berdasarkan ketepatan waktu penetapan dokumen perencanaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kualitas dokumen perencanaan yang dihasilkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menurun disebabkan oleh pelaksanaan kewenangan yang luas dan tidak didukung oleh kualitas aparat perencana dan koordinasi yang baik antar lintas sektor dan lintas bidang. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, yakni pemaparan tentang apa yang  dibahas, mengenai fenomena sosial yang terjadi pada masa sekarang di tengah masyarakat, khususnya mengenai efektivitas pelaksanaan fungsi Bappeda Kabupaten Luwu Utara. Penelitian ini dilakukan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara dengan menggunakan metode observasi, telaah dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Bappeda Kabupaten Luwu Utara ditinjau dari aspek input telah berjalan efektif, dibuktikan dengan pembentukan tim kerja yang tepat waktu, data dan informasi lengkap, valid dan dapat dipertanggungjawabkan, serta penyusunan agenda kerja yang sesuai tahapan perencanaan pembangunan. Aspek proses pengolahan data dan informasi telah berjalan efektif akan tetapi dari segi aspek koordinasi lintas sektor dan bidang  masih perlu ditingkatkan. Pada tataran penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah sesuai agenda kerja, telah efektif pada pelaksanaan pembentukan tim penyusun, Musrenbang Desa/Kelurahan, lanjutan penyusunan rancangan renja Perangkat Daerah, Musrenbang Kecamatan, Penyusunan Rancangan RKPD, Pelaksanaan Musrenbang RKPD dan Perumusan Rancangan Akhir RKPD,  sedang yang belum efektif adalah tidak dilaksanakannya forum konsultasi publik dan forum Perangkat Daerah secara tepat waktu. Aspek penetapan dokumen RKPD telah efektif berdasarkan ketepatan waktu penetapan dokumen perencanaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

References

Makmur, 2011, Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Refika Aditama, Bandung

Makmur, dan Thahier, Rohana. 2015. Inovasi dan Kreativitas Manusia dalam Administrasi dan Manajemen. PT. Refika Aditama. Bandung.

Napitupulu, Houdson M.2015. Efektivitas Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Tahun 2013. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Politik. 2 (2).1-15

Nawawi, Zaidan. 2015. Manajemen Pemerintahan. RajaGrafindo Persada. Jakarta

Robbins, Stephen P, 1994, Teori Organisasi Struktur, Desain dan Aplikasi, Arcan, Jakarta

Steers, Richard M, 1980, Efektivitas Organisasi (Kaidah Tingkah Laku), Erlangga, Jakarta

Suratman, 2014. Konflik dan Efektifitas Organisasi Teori, Konsep, dan Aplikasi, Capiya Publishing. Surabaya.

Tafria, Desril. 2010. Efektivitas Bappeda Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Padang Di Era Otonomi Daerah. Jurnal Sosial dan Humaniora.13 (1).152-165

Terry, George R. 2012). Prinsip-Prinsip Manajemen. PT.Bumi Aksara. Jakarta.

Widjaya A,W. 1995. Perencanaan Sebagai Fungsi Manajemen. Rineka Cipta. Jakarta

Downloads

Published

2020-07-07