PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT SISTEM KEWARISAN HUKUM ADAT RONGKONG STUDI MASYARAKAT ADAT DESA MARAMPA KECAMATAN RONGKONG KABUPATEN LUWU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.394Keywords:
Hukum Waris, Adat, Pembagian HartaAbstract
Hukum waris menurut pengertian hukum perdata barat yang bersumber pada BW (Burgelijk wetboek), merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dari dan yang akan diwariskan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menggambarkan pembagian harta waris menurut adat di desa Marampa kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem dan proses pewarisan pada masyarakat Desa Marampa dalam adat Rongkong dilakukan dengan cara musyawara mufakat guna mempertahankan kerukunan dan kekeluargaan yang masih erat dengan cara pembagian harta waris melalui tokoh adat setelah ahli waris meninggal. Anak laki-laki sangat diutamakan dalam suatu keluarga untuk meneruskan keturunan keluarga terdiri dari ayah, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan.
References
Dimyati, Khudzaifah, 2005, Teoritisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945- 1990, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Gandasubrata, Purwoto S., 1975, Hukum Adat dalam Putusan Hakim, Tempo, Jakarta.
Hadikusuma, Hilman, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Kamil, Ahmad, et al., 2008, Kearah Pembaruan Hukum Acara Perdata dalam SEMA dan PERMA, Prenada Media Grup, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Syahrani, H. Riduan, 2004, Rangkuman Intisari I llmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Salman, Otje, 1993, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Penerbit Alumni Bandung.
Sanusi, Ahmad, 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.
Satjipto, Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Siddiq, Muhammad, 2009, Perkembangan Teori Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sudiyat, Iman, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81).
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Pokok-PokokAgraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Nomor 2034).
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Herziene Indonesisch Reglement. Northern Territory National Emergency Response Act 2007.


