ANALISIS YURIDIS PERATURAN KEPOLISIAN NO.POL : 02 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN BAGI ANGGOTA POLISI ( STUDI PENELITIAN POLRES PALOPO)
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.398Keywords:
Peraturan Kepolisian, Disiplin, Polisi.Abstract
Kepolisian Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Tugas Pokok Polri itu sendiri menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara sidang disiplin anggota kepolisian resort Kota Palopo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normatif empiris. Penerapan peraturan pemerintah no.02 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri sudah dilaksanakan dengan baik di Polres Palopo, tetapi masih ada anggota polri yang melanggar pearturan tersebut yang diakumulasikan dari tahun 2017-2019.
References
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Jilid 1.Kencana: Jakarta
Anton Tabah, ,1998, Reformasi Kepolisian, CV. Sahabat, Klaten.
Bachan Mustafa, 2003, Sistem Hukum Indonesia Terpadu. PT.Citra Aditya
Bakti: Bandung.
H. Warsito Hadi Utomo, Smik., SH., M.Hum., 2002, Hukum Kepolisian di Indonesia, LPIP Pers, yogyakarta.
Ishaq, SH., M.Hum. ,2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
J. B. Daliyo, SH., Et. al., 2003, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaga Pendidikan dan Pelatihan. Metodologi Penelitian Dalam Justifikasi Teori Hukum.
Sarlito Wirawan, 2013, Pengantar Psikologi Umum, Rajawali: Jakarta.
Mabes Polri, 1999, Sejarah Kepolisian di Indonesia, Mabes Polri, Jakarta
Pudi Rahardi, Drs., MH., 2007, Hukum Kepolisian, Laksbang Mediatama, Surabaya.
Sudikno Mertokusumo, Prof., Dr., SH.,2003, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Suhrawardi K. Lubis, SH., 1994, Etika Profesi Hukum, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah diatur tentang tugas dan peran Polri.


