PENERAPAN HUKUM ADAT BALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN MAPPADECENG KABUPATEN LUWU UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.399Keywords:
Hukum Adat, Tindak Pidana PerzinahanAbstract
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman ayat (1) menyebutkan bahwa, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan atas hukum adat tertuang di bagian peraturan perundangan, sehinga ini membuktikan bahwa eksistensi keberadaan hukum adat dalam hukum positif masih tetap di pertahankan. Penelitian ini mempergunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi adat, tidak lain merupakan sarana represif dari sistem norma sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan di atas. Oleh karenanya melalui pendekatan normatif dan empirris, khususnya sanksi adat yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dapat dianalisa mengenai dasar legitimasinya.
References
Bushar Muhammad,2006, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita Indonesia
Corrnelis Van Vollenhoven, 1983 Orentasi dalam Hukum Adat, jembatan kerja sama dengan inkultra foundation inc, Jakarta.
Dr.V.E Korn. Hukum Adat Bali. Udayana University,Denpasar Bali 2017
Jonaedir Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.Prenadamedia Group, Jakarta, 2016
Purwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka, Jakarta, 1999
Sarjono Sukanto. Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo, Jakarta,2012
Sarjono Sukanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta, 1996
Soepomo. 2003. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita. Jakarta.
hlm.94
I Ketut Artadi.Hukum Adat Bali.Pustaka Bali Pos, Bali. 2017
I Made Suartha. 2015. Hukum dan Sanksi Adat. Malang,Setara Press
I Wayan Koti Çantika, Upaya Pemulihan Keseimbangan (Sanksi Adat) dalam
Desa Pakraman, makalah dalam Seminar Membangun Kepercayaan
Terhadap Masyarakat, Fakultas Hukum Unud., Denpasar, 2005.
R. Van Dijk, 1960. Pengantar hukum adat Indonesia, diterjemahkan oleh A. Soehardi, Cetakan IV, Sumur Bandung, Bandung
................Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP & KUHAP) Rinika Cipta Jakarta, 2011
................Pokok-pokok Hukum Adat.Cetakan ketujuh. Pradnya Paramita. Jakarta. 2010
Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakukan Peraturan
Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP).


