IMPLEMENTASI PEMANFAATAN RUANG DALAM PRESFEKTEF BERKELANJUTAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO.9 TAHUN 2012 KOTA PALOPO
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.400Keywords:
Implementasi, Pemanfaatan RuangAbstract
Implementasi Peanfaatan Ruang Dalam kebijakan Perda RTRW dalam presfektef berkelanjutan berdasarkan peraturan daerah no.9 tahun 2012 kota palopo, merupakan acuan perencanaan penataan ruang wilayah berdasarkan arahan pemenfaatan ruang yang meliputi tiga hal yaitu: pertama; strategi perwujudan struktur ruang, kedua; perwujudan pusat kegiatan, dan ketiga; perwujudan sistem prasarana. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif, dengan tujuan untuk mendiskripsikan, dan menganalisis, implementasi kebijakan Perda RTRW dalam perspektif pembangunan berkelnjutan, dalam dimensi ekonomi, sosil, dan lingkungan.
References
Aca Sugandhy Rustam Hakim. 2009. Prinsip dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara.
Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung. Alfabeta
Edward III, George. 1980. Implementing Public Policy. First Edition. CQ Press USA.
Nugroho. 2012. Public Policy, Teori Kebijakan, Analisis Kebijakan, Proses Kebijakan, Perumusan, Implementasi, Evaluasi, Revisi, Risk Management dalam Kebijakan Publik Kebijakan sebagai The Fifth Estate Metode Penelitian Kebijakan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.
William N. Dunn. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung. Alfabeta
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah KotaPalopo.


