PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) OLEH BAWASLU KOTA PALOPO PADA PEMILU 2019
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.476Keywords:
Pencegahan, Penindakan, Netralitas, ASNAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Palopo pada Pemilu 2019 dan faktor-faktor penghambat efektivitas penegakan pelanggaran netralitas ASN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris disajikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Palopo telah melakukan upaya pencegahan (preventif) untuk meminimalisir pelanggaran terhadap netralitas ASN diantaranya mengirimkan surat himbauan ke berbagai pihak dan kantor-kantor pemerintahan, membagikan brosur/leaflet mengenai asas dan aturan netralitas ASN, melakukan kegiatan sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan pemahaman ASN, memberikan advokasi melalui media baik cetak, elektronik maupun online, meningkatkan pengawasan Netralitas ASN pada saat kampanye serta meningkatan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan Netralitas ASN.
References
Martini, Rina. 2015. Netralitas Birokrasi Pada Pilgub Jateng 2013. Jurnal Ilmu Sosial, Hlm 66 – 78. DOI: https://doi.org/10.14710/jis.14.1.2015.66-78
Mat Zudi, Arief Hidayat, Untung Sri Hardjanto. 2012. “Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerahâ€. Diponegoro Law Jurnal, Vol 1, No. 4, 2012,Hlm 1-11. DOI : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/528
Mokhsen, Nuraida. 2018. FGD Sistem Pengawasan KASN Terhadap Pelaksanaan Asas Netralitas ASN, Jakarta 21 Mei 2018
Muh. Amin, La Ode. 2013. Netralitas birokrat pemerintahan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam pemilukada di Kota Makassar (pemilihan Walikota Makassar tahun 2008). Makassar dalam http://103.195.142.17/handle/123456789/6824 (diakses pada Selasa, 24 April 2018
Rahmatinnisa. 2017. “Mengapa Integritas Pemilu Penting?â€. Jurnal Bawaslu, Vol. 3, No. 1, (2017), Hlm. 1-11. DOI : https://www.bawaslu.go.id/id/publikasi/jurnal-bawaslu-vol-3-no-1-mengapa-integritas-pemilu-penting
Sri Hartini. 2009. Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9, No. 3 (2009) Publisher; bahan ini diambil dari Watunglawar, Matias Neis Dalam Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Jember (2015), Hlm 258 - 267.
Suharso Agung Basuki. 2010. Tindak Pidana Pemilu Legislatif Di Kabupaten Banyumas Dan Purbalingga (Studi Tentang Kebijakan Formulasi Dan Penerapan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum). Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 2 Mei 2010, hlm 129 – 146
DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.2.146
Tatang Sudrajat. 2015. Netralitas PNS dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada Serentak, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol 12, No. 3, 2015, Hlm 351 – 370
DOI: https://scholar.google.co.id/citations?user=XEw89PwAAAAJ&hl=id
Tri Wahyuni dan Ricky Noor Permadi. 2018. “Penggunaan Kode Etik Organisasi dalam Mewujudkan Netralitas ASNâ€. Jurnal Administrasi Publik, Vol. 14, No. 2 (2018),


