PERAN PENYIDIK DALAM PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS POLSEK BUA)
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.478Keywords:
Anak, Kekerasan, Perlindungan HukumAbstract
Anak merupakan generasi penerus suatu bangsa, dengan demikian dibutuhkan anak dengan kualitas yang baik agar tercapai masa depan bangsa yang baik. Untuk itu, anak sangat penting perlu untuk dilindungi tumbuh kembangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyidik terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini dilakukan di Polsek Bua. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris yakni menggunakan penelitian lapangan dan pustaka, yang hasil penelitiannya dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama peran penyidik terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak diantarannya adalah menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum dan menentukan alat bukti. Yang kedua penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Bua berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, dimana perkara diselesaikan melalui diversi dengan syarat tindak pidana yang dilakukan maksimal ancamannya 7 tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
References
Abintoro Prakoso, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika
Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ammirudin dan Asikin, Zainal 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dellyana, Shanty, 1988, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Ismantoro Dwi Yuwono. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia: Yogyakarta.
Leden Marpaung, 2005. Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung: Refika Aditama.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo.
Maidin Gultom. 2010. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. Refika Aditama: Bandung.
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. PT Refika Aditama: Bandung.
Maulana Hassan Wadong. 2000. PENGANTAR ADVOKASI DAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK. PT Gramedia Widiasarana Indonesia: Jakarta.
M. Nasir Djamil. 2013. ANAK BUKAN UNTUK DIHUKUM (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak). Sinar Grafika: Jakarta.
Soetodjo, Wigiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


