PENGARUH PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.722Keywords:
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PADAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Toraja periode tahun 2015-2019. Penelitian ini dilaksanakan di BAPENDA Kabupaten Tana Toraja dengan metode observasi, wawancara dan studi kepustakaan yang dilakukan secara sistematik berdasarkan tujuan penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis regresi linear berganda dan uji hipotesis dengan uji t dan uji F. Dari hasil uji T ditemukan bahwa pajak Hotel tidak berpengaruh secara signifikan dengan nilai sig 0,157>0,05 dengan thitung 3,972<ttabel 12,706 terhadap pendapatan asli daerah. Pajak Restoran berpengaruh secara signifikan dengan nilai sig 0,024<0,05 dengan thitung 26,867> ttabel 12,706 terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Pajak hiburan tidak berpengaruh secara signifikan dengan nilai sig 0,024<0,05 dengan ttabel 15,290> thitung 12,706 terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dari hasil Uji F ditemukan bahwa secara simultan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan berpengaruh secara signifikan dengan nilai sig 0,028<0,05 dengan ttabel 701,973> thitung 18,51 terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Â
References
Adisasmita, Rahardja, 2011. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Andi Arifwangsa Adinigrat, Subhan, Muhammad Nur, 2017. Analisis Kontribusi Pemungutan Pajak hotel dan pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah di DISPENDA Kota Makassar. Universitas Muslim Indonesia.
Ghozali, Imam, 2011. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Suryanto, 2011. Ekonomi Terapan Teori dan Aplikasi SPSS.Penerbit Andi Offzet. Yogyakarta.
Waluyo, 2014. Perpajakan Indonesia edisi 11. Jakarta:Salemba Empat
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


