ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Perkara Nomor : 158/PID.B/2021/PN.PLP)
Abstract
Abstrak
Kejahatan terhadap orang dalam KUHPidana mencakup hal-hal sebagai berikut yaitu; kehormatan (penghinaan, membuka rahasia, kebebasan atau kemerdekaan pribadi, nyawa, badan atau tubuh, harta benda atau kekayaan. skripsi ini diberi judul “Analisis yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan”. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan serta penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap putusan perkara Nomor:158/PID.B/2021/PN.PLP. Tujuan penelitian ini ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana dan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menurut putusan perkara Nomor: 158/PID.B/2021/PN.PLP. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi melalui wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Putusan Pengadilan Perkara Nomor: 158/PID.B/2021/PN.PLP menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan sehingga terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan, Pemidanaan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Laola Subair, Umar Laila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
INDEXED BY: