ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Perkara Nomor : 158/PID.B/2021/PN.PLP)
Abstract
Abstrak
Â
Kejahatan terhadap orang dalam KUHPidana mencakup hal-hal sebagai berikut yaitu; kehormatan (penghinaan, membuka rahasia, kebebasan atau kemerdekaan pribadi, nyawa, badan atau tubuh, harta benda atau kekayaan. skripsi ini diberi judul “Analisis yuridis terhadap tindak pidana penganiayaanâ€. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan serta penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap putusan perkara Nomor:158/PID.B/2021/PN.PLP. Tujuan penelitian ini ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana dan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menurut putusan perkara Nomor: 158/PID.B/2021/PN.PLP. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi melalui wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Putusan Pengadilan Perkara Nomor: 158/PID.B/2021/PN.PLP menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan sehingga terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan, Pemidanaan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Laola Subair, Umar Laila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
INDEXED BY:
Â