DISTORSI DALAM PELAKSANAAN ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.191Kata Kunci:
Distorsi, Asas Penyelenggaran, Pemerintahan DaerahAbstrak
Pelaksanaan asas penyelenggaraan Pemerintah daerah yang baik telah mengalami beberapa perbaikan-perbaikan, terakhir adalah Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 dimana dalam Pasal 58 menjelaslaskan ada 10 asas penyelenggaraan pemerintahan, tentu hal ini bertujuan untuk mensejahtrakan masyarakan secara adil dan merata sesuai dengan cita-cita otonomi daerah. Namun dalam pengimplementasianya masih terdapat banyak distorsi-distorsi sehingga perlu segera di refomasi dari segi Kelembagaan danTatalaksana, Sumber daya manusia dan Personalia, sampai dengan Akntabilitas dan Pelayanan publik sehingga dapat mewujutkan pemerintahan yang baik.
Referensi
Bovens, Mark. 1998. The Quest for Responsibility, Accountability and Citizenship in Complex Organizations. Cambridge: cambridge University Press.
Handini, Rilyan S. 2014. Birokrasi di Indonesia, Permasalahan dan Tantangan (https://rilyanshandini.wordpress.com/2014/03/06/95/)
Haning, Moh. Thahir. 2008. Reformasi Administrasi : Redesain Kelembaggan Pemerintah Daerah Dalam Prespektif Teori Organisasi. Visi Jurnal Ilmu Administrasi. Vol.X/No.1/April 2008.
Maralih. 2015 Pemerintah, Masyarakat, Kebijakan Publik Dan Birokrasi Dalam Alam Demokrasi Terbuka Dan Pasar Bebas. Jurnal TARBAWI Volume 1. No. 01, edisi Januari – Juni 2015.
Dwiyanto, Agus.2011. Pembagian Urusan Pemerintahan: Problema dan Rekomendasi Kebijakan dalam buku Pembagian Urusan Pemerintahan: Problema dan Rekomendasi Kebijakan Desain Besar Otonomi Daerah.jakarta.
Sucipta, Pery Rehendra. 2014. Kekuatan hukum kebijakan pemerintah daerah dalam menerbitkan keputusan (beschikking) dihubungkan dengan penerapan asas praesumptio iustae causa. jurnal selat, Oktober 2014, vol. 2 no. 1.
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik & Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018
Luluk Saleh . Keterbukaan Informasi Publik : Perangkat Baru Menciptakan Good Governance dalam Pemerintahan LokalJurnal Konstitusi, Vol. III, No.1, Juni 2010
The Liang Gie, 1988. Unsur-Unsur Administrasi. Erlangga. Jakarta
Rewa, Sangkala. 2015. Akuntabilitas Dalam Perspektif Governance. Makassar.
Paparan Ketua Ombudsman RI. 2018. Refleksi Akhir Tahun 2017 dan Proyeksi Tahun 2018 Ombudsman RI.Jakarta.
Santoso, Riyadi. 2012. Catatan Mengenai Perkembangan Akuntabilitas Publik Pada Era Demokrasi di Indonesia. Jurnal AKP Vol. 1 No. 1 Februari 2012.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang No.23 Thaun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Arizona,Yance. Apa itu Kepastian Hukum? https://yancearizona.net/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/ (Di Akses Tanggal 27 Februari 2019)


