Optimalisasi Penggunaan Media Daring Terhadap Pendidikan Berkarakter Dalam Upaya Menciptakan Masyarakat Sadar Hukum
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Berangkat dari permasalahan yang dihadapi dalam bidang ini, yaitu: Kurangnya sosialisasi hukum berbasis media daring. Sehingga dari hal tersebut masyarakat membutuhkan pendidikan berupa sosialisasi bagaimana menggunakan sosial media dan melakukan perbuatan hukum yang baik dan benar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Sulitnya penerapan sosialisasi Legal Aid di tengah Pandemi Covid-19 membutuhkan upaya ekstra di dalam pemenuhan kegiatan yang dilakukan tersebut yang dilaksanakan pada bulan Oktober-November 2020 di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Dalam program sosialisasi metode yang dilakukan dengan menggunakan meeting online, media sosial melalui Youtube, Instagram dan group WhatsApp Dusun Rawarengas berupa video animasi, video edukasi, video grafis, brosur dan standing banner telah berjalan baik dengan kategori berhasil. Pelaksanaan dilakukan dengan melibatkan Mitra Strategis dan Inti dalam Pelayanan Legal Aid di Kabupaten Karawang. Pelaksanaan dilakukan dengan melibatkan Mitra Strategis dan Inti dalam Pelayanan Legal Aid di Kabupaten Karawang. Dapat terbentuknya sosialisasi terhadap model pelayanan digital guna menunjang Program E-Court dan Kesinergian Antara Praktisi dan Akademisi Hukum di Kabupaten Karawang.
Kata Kunci: Sadar Hukum, Masyarakat, Pendidikan, Berkarakter, Daring
Abstract
Departing from the problems faced in this field, namely the lack of legal socialization based on online media. So from this, the community needs education in the form of socialization on how to use social media and do good and correct legal actions in accordance with statutory regulations, which will not cause new problems in society. The difficulty of implementing the socialization of Legal Aid in the midst of the Covid-19 Pandemic requires extra effort in fulfilling the activities carried out in October-November 2020 in Sukaluyu Village, Telukjambe Timur District, Karawang Regency. In the socialization program, the method used by using online meetings, social media via Youtube, Instagram, and the WhatsApp group of Dusun Rawarengas in the form of animated videos, educational videos, graphic videos, brochures, and standing banners has gone well with the successful category. Implementation is carried out by involving Strategic and Core Partners in Legal Aid Services in Karawang Regency. Implementation is carried out by involving Strategic and Core Partners in Legal Aid Services in Karawang Regency. Can form the socialization of the digital service model to support the E-Court Program and the Synergy between Practitioners and Legal Academics in Karawang Regency.
Key Word: Aware of Law, Society, Education, Character, OnlineArticle Details
Section
References
Ali, Achmad. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Achmat, Z. (2006). Efektifitas Pelatihan Pengembangan Kepribadian dan Kepemimpinan dalam Meningkatkan Kepercayaan Diri Mahasiswa Baru UMM Tahun 2005/2006. Humanity, (1)2, 117–121.
Ayu Putri, Elizar., Hariyanto, Eko., Sunaryo, Thomas., Hisyam, Ciek Julyanti. (2020). Pelatihan Peningkatan Kompetensi Mengajar Bagi Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 36-46. http://dx.doi.org/ 10.35914/tomaega.v3i1.
Azrai, Eka Putri., Suryanda, Ade., Rini, Daniar Setyo. (2020). Peningkatan Keterampilan Guru IPA Dalam Pengembangan Sumber Belajar Mandiri Sebagai Sarana Belajar Siswa. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, (3)2, Agustus 2020, 53-65. http://dx.doi.org/10.35914/ tomaega.v3i2.
LPPM Unsika. (2020). Buku Panduan Kuliah Kerja Nyata Universitas Singaperbangsa Karawang. Karawang: LPPM.
Didiharyono, D., & Qur’ani, B. (2019). Increasing Community Knowledge Through the Literacy Movement. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 17-24. https://doi.org/10.35914/tomaega.v2i1.235.
Fowlie, J., & Wood, M. (2009). The emotional impact of leaders’ behaviours. Journal of European Industrial Training. (33)6, 559–572. https://doi.org/10.1108/03090590910974428.
Hehanussa, Deassy J.A., & Salamor, Yonna B. (2019). Membangun Kesadaran Hukum Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SABDAMAS: Prosiding Universitas Atma Jaya, (1)1, 293-297.
Pemerintahan Desa Sukaluyu. (2020. September 30) Profil Desa. Diakses dari https://pemdesdesasukaluyu.com.
Marzaman, Liza Utami. (2019). Place Making Workshop Batupasi Sub District Palopo City. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 17-24. https://doi.org/10.35914/tomaega.v2i1.
Mertokusumo, S. (2018, Oktober 16). Meningkatkan Kesadaran Hukum. Diakses dari http://sudiknoartikel.blogspot.co.id/2008/03/meningkatkankesad aran-hukum-masyarakat.html.
_________.(2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Musjtari, Dewi Nurul. (2018). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul. ABDIMAS, 2(22), 151-160.
Oprasmani, Elfa., Amelia, Trisna., Muhartati, Erda., (2020). Membangun Masyarakat Peduli Lingkungan Pesisir Melalui Edukasi Kepada Masyarakat Kota Tanjungpinang Terkait Pelestarian Daerah Pesisir. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 66-73. http://dx.doi.org/ 10.35914/tomaega.v3i2.
Richard M. Steers. (1985). Efektivitas Organisasi, Terjemahan: Magdalena Jamin, Jakarta: Erlangga.
Salamor, Yonna Beatrix., dan Anna Maria Salamor. (2020). Membangun Kesadaran Hukum dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan di Negeri Seilale, Communnity Development Journal, 2(1), 70-73.
Sarwono, B. (2017). Kesadaran Hukum Perlu dibangun dari Keluarga. Banjarnegara: Suara Merdeka.
Sedarmayanti. (2009). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: CV. Mandar Maju.
Sidharta, B.A. (2013). Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, S. (2012). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.
_________.(1977). Kesadaran Hukum dan Kepatutan Hukum, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 7(6), 462-470.
_________.(1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Wijaya, T., & Nurhadi. (2020). Peningkatan Kemampuan Pengolahan Data Melalui Pelatihan Statistik dan Aplikasi Program SPSS bagi Guru-Guru SMA di DIY. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 31–35. http://dx.doi.org/10.35914/tomaega.v3i1.