IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN DI KECAMATAN MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.479Keywords:
Implementasi kebijakan, Alokasi dana desa, Pemberdayaan masyarakatAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi berdasarkan Undang-undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Pemerintah Kecamatan Mattiro Bulu mengimplementasikan Alokasi dana desa sejak Tahun 2015 karena alokasi dana desa merupakan salah satu desentralisasi keuangan dan pengelolaannya oleh desa yang terintegrasi dalam Anggaran Belanja Desa. Maka pelaksanaan perencanaan pembangunan desa idealnya berdasarkan spirit otonomi yaitu bersifat partisipatif dan transparan. Jika hal ini bisa dilaksanakan dengan baik maka akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap akselerasi pembangunan otonomi desa dan mengurangi ketertinggalan Kecamatan Mattiro Bulu. Permasalahan utama penelitian ini adalah implementasi kebijakan alokasi desa dalam pemerdayaan masyarakat miskin di Kecamatan Mattiro Bulu, yang bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pemberdayaan masyarakat miskin di Kecamatan Mattiro Bulu. Penelitian ini dilaksanakan selama dua bulan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan penyebaran angket/kuesioner, observasi dan dokumnetasi. Analisis data dilkukan dengan kategori dari rumus likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam pemberdayaan masyarakat miskin dengan tiga dimensi yaitu dimensi organisasi,dimensi interpretasi dan dimensi aplikasi menunjukkan kategori baik, hal ini dilihat dimana alokasi dana desa diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa dan perangkatnya untuk pengelolaan maupun alokasi dana desanya. Pelaksanaan alokasi dana desa juga sudah bersifat partisipatif dan transparan, hanya sedikit ada kelemahan dari segi regulasi yang seharusnya pengalokasian dana desa hanya satu tahap dan tidak melalui Pemerintah Daerah tapi langsung ke desa masing-masing sehingga proses pembangunan berjalan dengan baik kususnya di Kecamatan Mattiro Bulu
References
Ali, Madekhan, 2007. Orang Desa Anak Tiri Perubahan, Prakarsa dan Anverroes Press, Malang
Arikunto. Suharsimi, (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta PT. Rineka Cipta.
D.Laswell, Harold & Kaplan Abraham. 1970. Power and Society, New Haven, Yale University Press
Easton, David. 1965. A System Analysis Of Political Life,New York. Wilhy. Gaffar,Afan. 2009.Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Grindel, Merilee S. 1980. Politicy and Policy Implementatiaon in The Third Word, Princeton university press, New Jersey
Jones, Charles O. 1996. (Penyunting Ricky Ismanto), Pengantar Kebijakan Publik, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Lester, James P dan Stewart Jr. 2000, Public Policy an Evolutionary Approach, Second Edition, Wadswosth, USA
Nazir, Moh. 1988. Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia
Ndraha, Taliziduhu. 1997. Pembangunan Masyarakat : Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas, Jakarta : Bina Aksara
-----------------------.2000. Ilmu Pemerintahan Jilid I, II, III, IV,V, Jakarta : BKU IIP.
Rahman, Farid Hadi. 2005. “ Urgensi Pembaharuan Dalam Perencanaan dan Keuangan Desaâ€,Makalah Semiloka Nasional “ Prakarsa Pembaharuan Pemerintahan dan Pembangunan Desaâ€, Yogyakarta, 29 Desember
Rozaki, Abdur dkk. 2004. Memperkuat Kapasitas Desa Dalam Membangun Otonomi, IRE Press, Yogyakarta.
-------------------------------, 2005. Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa, IRE Press, Yogyakarta.
-------------------------------, 2006. â€Gerbang Dayaku Proyek Pembangunan Desa Sang Bupati Di Kutaikartanegara, dalam Krisdiyatmiko dan AA GN Ari Dwipayana. 2006,Pembangunan Yang Meminggirkan Desa, Yayasan TIFA dan IRE Press, Yogyakarta.
Subarsorno, AG. 2006. Analisis Kebijakan Publik : Konsep Teori, dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.,
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Surat Keputusan Bupati Pinrang No.5 Tahun 2017 tentang penggunaan alokasi dana desa
