ANALISIS HUKUM AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI KEPALA DESA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK (Studi Penelitian Desa Banyuurip, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara)

Penulis

  • Ayub Kasim Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Andi Djemma
  • Sunarding Sunarding Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.35914/ilagaligo.1588

Kata Kunci:

Akuntabilitas, Transparansi, Kepala Desa, Pemerintahan, Analisis Hukum

Abstrak

Penelitian ini dilaksanakan di Desa Banyuurip, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara dengan melakukan wawancara langsung kepada beberapa masyarakat dan Perangkat Desa untuk memperoleh data yang diperlukan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Analisis Hukum Akuntabilitas dan Transparansi Kepala Desa Dalam Mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik dirasa belum berjalan dengan baik dikarenakan kepemimpinan kepala desa yang belum maksimal yakni dalam mengatasi infrastruktur yang ada di desa, kurang memiliki sikap dispilin, kurang terbuka kepada masyarakat, pelayanan publik yang masih memungut biaya yakni dalam mengurus persuratan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya rasa tanggung jawab, serta kurang profesional dalam bekerja, sehingga mengakibatkan kebutuhan masyarakat sulit untuk dipenuhi. Faktor yang mempengaruhi kepala desa kurang menerapkan asas akuntabilitas dan transparansi yakni penyalahgunaan kekuasaan, pengaruh lingkungan, kinerja, serta kurangnya motivasi. Hal tersebut terjadi karena pemahaman mengenai kepemimpinan masih kurang yang akan memicu pembangunan desa menjadi tidak maksimal.

Referensi

Referensi

Handoko, Nawawi. (1984) Pemerintahan Daerah, Kota dan Desa; Puskata Utama, Gunung Agung, Jakarta

Kartono Kartini.(1994) Teori Kepemimpinan; Pustaka Utama, Yogyakarta

Mockler.(2001). Peranan Kepala Desa; Citra Utama, Yogyakarta

P.Krina Lalolo Loina.(2003). Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntanbilitas, Transparansi dan Partisipasi; Jakarta. Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Sugiono (2009). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D; Bandung: Alfabeta

Sunarjo.(1984). Kepala Desa; Balai Pustaka, Jakarta

Widjaja.(2002). Pemerintahan Desa; PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta

Wirutomo.(1891). Otonomi Desa; Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Yuwono, Teguh.(2001). Teori Good Governance; Gramedia, Jakarta

Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Desa

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

JURNAL

Dimensia Vol 13 no 2 september 2016 Asep Kurniawan.Pdf

JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol: 10 No:3 Tahun 2019

Saumana, dkk.Peranan Hukum Tua dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntanbilitas Pembangunan Desa. Diakses dari https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/details/1393794

Wuri, Rendra Risko dkk.Kinerja Aparatur Desa dalam Meningkat Pelayanan Publik

INTERNET

https://www.bphn.go.id/data/documents/dispub_partisipasi_publik_20160728_min_usihen.pdf

https://amp.kompas.com/money/read/2021/08/21/215706926/apaartiakuntabilitas

https://majoo.id/solusi/detail/akuntabilitas-adalah

https://www.pengedaan.web.id/2019/12/transparansi-adalah.html?m=1

https://bralink.id/ini-wewenan g-hak-tugas-dan-kewajiban-kepala-desa-sesuai-uu-desa/

Diterbitkan

2022-11-09