PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERADA DALAM BINAAN PANTI ASUHAN

Main Article Content

Muhammad Salam Amrullah
Haedar Djidar
Nasti Nasti
Mudzakkar NB

Abstract

Perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya yang dapat dilakukan oleh orang tua, wali, ataupun lembaga-lembaga sosial dan dibawah pengawasan serta bimbingan negara. Permasalahan dari penelitian ini yaitu apakah konsep perlindungan anak dalam pembinaan di panti asuhan dapat memberikan suatu jaminan agar anak dapat tumbuh kembang dan memperoleh hak-hak layaknya anak yang berada dalam binaan orang tua. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan memahami konsep perlindugan anak yang berada dalam binaan panti asuhan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji seluruh aspek peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembinaan serta regulasi dari bentuk perlindungan anak yang berada dalam panti asuhan baik dalam hal kesehatan maupun pendidikan. bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan yaitu Bentuk perlindungan hukum dengan diakui sebagai anak yang berada dalam binaan panti asuhan. Bentuk perlindungan hukum dimana tanggung jawab penggurus panti asuhan sebagai Wali.

Article Details

Section

Articles

References

Abintoro, P. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Laksbang Presindo Yogyakarta

Beni, A. (2007). Sosiologi Hukum, Pustaka Setia, Jakarta

Candra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Prenada Media.

Elisabeth, N.B. (2018), Metode Penelitian Hukum, Bandung, PT.Refika Aditama .

Mardi, C. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan di Bawah Umur. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Maulana, H.W. (2000). Advokasi dan Hukum Perlindungan anak. Gramedia widiasarana. Jakarta.

Maidi, G. (2006). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Refika Aditama Bandung.

Mulia, A. dkk. (2013). Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak. P3KS Press. Jakarta.

Pratiwi, N. (2015) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Asuh Panti Asuhan Yang Telah Mencapai Usia Dewasa. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Rusli, P. (2012). Hukum Pengangkatan Anak. Sinar Grafika. Jakarta.

Waludi. (2009). Hukum Perlindungan anak. Maju Mundur Bandung.