PERAN KOMSI PEMILIHAN UMUM KOTA PALOPO DALAM SELEKSI CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KOTA PALOPO

Main Article Content

hasmawati hasmawati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Komisi Pemilihan Umum membentuk suatu penyelenggara negara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemunguntan Suara dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Mengetahui tugas wewenang dan kewajibannya untuk menjalankan penyelenggaraan pemilihan umum.

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris yang merupakan gabungan dari pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Normatif empiris didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan literatul lainnya, dan juga melakukan penelitian dengan cara wawancara dan tanya jawab di lokasi penelitian terkait objek yang diteliti. Tempat Penelitian dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo dengan untuk mendapatkan sampel terkait obyek penelitian. Analisis Data yang digunakan adalah Kuantitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara pemilihan umum dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan suatu pemilihan umum di seluruh wilayah Indonesia. Perektrutan penyelenggara pemilihan umum sangat penting untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menjalakan pemilihan umum. Penyelenggara pemilihan umum tidak dibentuk begitu saja namun harus melalui proses penyeleksian agar penyelenggara tersebut bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab.

Article Details

Section

Articles

References

Astim Riyanto. Teori Konstitusi. Yapemdo. 2003.

Bambang Waluyo, S.H, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek,Jakarta: SINAR GRAFIKA

Bambang Widjojanto, Saldi Isra, Marwan Mas (editor). Konstitusi Baru Melalui

Komisi Konstitusi Independen. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 2002

C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil, Engeline R. Palandeng. Konstitusi-Konstitusi

Indonesia Tahun 1945-2000. Sinar Harapan. Jakarta. 2001

Dr. Sodikin, S.H, M.H, 2007, Hukum Pemilu,Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaran, Jakarta: Gramata Publishing

Garuda Wiko. Hukum dan Politik Hukum di Era Reformasi. Srikandi. Surabaya. 2006

Janedjri M.Gaffar. Hukum Pemilu Dalam Yurispundensi Mahkamah Konstitusi. KonstitusiPress. Jakarta 2013

Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.H., LL.M. Penelitian Hukum Edisi Revisi.Kencana. Surabaya 2005

Suratman, S.H., M.H. dan H Phillips Dillah, S.H, M.H, 2015, Metode Penelitian Hukum, Bandung: ALFABETA

Sumber Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengumutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Sumber dari internet:

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum

http://ppkhantakan.blogspot.com/p/tugas-dan-wewenang.html

http://kota-palopo.kpu.go.id/2017/10/10/ini-syarat-untuk-jadi-anggota-ppk-dan-pps/

https://kamuslengkap.com/kamus/politik/arti-kata/luber-dan-jurdil

http://seputarpengertian.blogspot.com/2015/12/pengertian-kpu-beserta-fungsinya.htmlhttps://www.silontong.com/2018/07/07/pengertian-pemilu/#http://pengertianahli.id/2013/12/pengertian-pemilihan-umum-pemilu.html