PENDIDIKAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DAN KETERTIBAN AKIBAT PENINGKATAN JUMLAH RESIDIVIS

Main Article Content

Muhammad Sahid
Haedar Djidar
Hj. Salmi

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui bagaimana akibat yang ditimbulkan  jumlah residivis yang meningkat pada Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palopo, untuk mengetahui kendala pelaksanaan pelaksanaan pembinaan dan  pengamanan terhadap warga binaan residivis di lembaga pemasyarakatan kelas II A Palopo. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris, penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo tepatnya di Jalan Dr. Ratulangi Km 8, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Terjadinya peningkatan jumlah residivis dikarenakan Pengaruh lingkungan, Kebutuhan ekonomi dan kurangnya dukungan dari pemerintah setempat, 2) Kurangnya petugas atau personil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pemasyaratan. 3) kurang memadainya sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran tugas. Pembinaan sistem permasyarakatan dalam hal keamanan dan ketertiban di  Lapas Kelas II A Palopo sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan tata tertib yang telah di tentukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan  serta pelaksanaan tugas di sesuaikan pula dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI Nomor 33 tahun 2014 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Article Details

Section

Articles

References

Adami Chazawi, (2002), Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Aditya Nugraha, (2020), Konsep Community Based Corrections pada Sistem Pemasyarakatan dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, Universitas Jambi.

Arif Rohman, (2016), Upaya Menekan Angka Kriminalitas Dalam Meretas Kejahatan Yang Terjadi Pada Masyarakat, Jurnal Perspektif, Vol. 21, No. 2.

Citrawan, H. D. Z. (2015), Gangguan Keamanan Dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta:

Didin Sudirman, (2006). Masalah-Masalah Actual Tentang Pemasyarakatan, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Depok.

Didin Sudirman, (2012), Masalah-Masalah Aktual Tentang Pemasyarakatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Fariha Suci Rahmasari, (2020), Pengawasan Narapidana Pembebasan Bersyarat oleh Pembimbing Kemasyarakatan-Tantangan dan Alternatif Penyelesaiannya. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan.

Azhar Susanto (2007), Sistem Informasi dan Manajemen. Bandung: Lingga Jaya

Baker dan Sinkula. (2005). Product Innovation Management. USA: Journal Of Market-Focused Management.

Dharma Agus. (1985). Manajemen Personalia. Jakarta: Ghalia Indonesia

Handoko, T. Hani.( 2000), Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE

Hasibuan, Malayu S.P. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT.Elex Media Komputindo.

James DJ, Glaze LE, (2006), Bureau of Justice Statistic Special Rport Mental Health Problems of Prison and Jail Inmates.

Lintang Cahyo Gumilang, Padmono Wibow, (2021), Implementasi Pembinaan Keterampilan Dalam Mengurangi Resiko Pemberian Hukuman Disiplin Narapidana di Rutan Kelas I Surakarta. Jurnal Ilmiah Publika, Vol. 9 No.2, Cirebon: FISIP Universitas Swadaya Gunung Jati.

Nurhaminah, (2015), Peran Wali Pemasyarakatan Dalam Mengurangi Kecemasan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Padangsidimpuan, Perbandingan tingkat depresi antara narapidana non residivis dan Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy.

Saparinah, (2009), Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang (Jakarta: Bulan Bintang.