PENDIDIKAN PENEGAKAN KODE ETIK PENYELENGGARA ADHOC PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Main Article Content
Abstract
Penegakan kode etik merupakan salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), terutama bagi penyelenggara adhoc yang berperan penting dalam menjamin integritas proses pemilihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pendidikan penegakan kode etik bagi penyelenggara adhoc dalam Pilkada, serta dampaknya terhadap pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini menganalisis program pendidikan dan pelatihan kode etik yang diterapkan, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan penegakan kode etik secara signifikan meningkatkan pemahaman dan komitmen penyelenggara adhoc terhadap prinsip-prinsip etika pemilu. Namun, masih terdapat berbagai kendala, termasuk minimnya sumber daya dan kurangnya pengawasan yang efektif, yang mempengaruhi optimalisasi penegakan kode etik tersebut. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kualitas pendidikan dan pengawasan dalam penegakan kode etik untuk memperkuat integritas Pilkada di masa mendatang.
Article Details
Section
References
Adami Chazawi, (2002), Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Aditya Nugraha, (2020), Konsep Community Based Corrections pada Sistem Pemasyarakatan dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, Universitas Jambi.
Arif Rohman, (2016), Upaya Menekan Angka Kriminalitas Dalam Meretas Kejahatan Yang Terjadi Pada Masyarakat, Jurnal Perspektif, Vol. 21, No. 2.
Citrawan, H. D. Z. (2015), Gangguan Keamanan Dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta:
Didin Sudirman, (2006). Masalah-Masalah Actual Tentang Pemasyarakatan, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Depok.
Didin Sudirman, (2012), Masalah-Masalah Aktual Tentang Pemasyarakatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Fariha Suci Rahmasari, (2020), Pengawasan Narapidana Pembebasan Bersyarat oleh Pembimbing Kemasyarakatan-Tantangan dan Alternatif Penyelesaiannya. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan.
Azhar Susanto (2007), Sistem Informasi dan Manajemen. Bandung: Lingga Jaya
Baker dan Sinkula. (2005). Product Innovation Management. USA: Journal Of Market-Focused Management.
Dharma Agus. (1985). Manajemen Personalia. Jakarta: Ghalia Indonesia
Handoko, T. Hani.( 2000), Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE
Hasibuan, Malayu S.P. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT.Elex Media Komputindo.
James DJ, Glaze LE, (2006), Bureau of Justice Statistic Special Rport Mental Health Problems of Prison and Jail Inmates.
Lintang Cahyo Gumilang, Padmono Wibow, (2021), Implementasi Pembinaan Keterampilan Dalam Mengurangi Resiko Pemberian Hukuman Disiplin Narapidana di Rutan Kelas I Surakarta. Jurnal Ilmiah Publika, Vol. 9 No.2, Cirebon: FISIP Universitas Swadaya Gunung Jati.
Nurhaminah, (2015), Peran Wali Pemasyarakatan Dalam Mengurangi Kecemasan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Padangsidimpuan, Perbandingan tingkat depresi antara narapidana non residivis dan Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy.
Saparinah, (2009), Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang (Jakarta: Bulan Bintang.