PERLINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Persoalan kekerasan terhadap istri secara fisik maupun psikis, dewasa ini semakin sering terjadi di masyarakat. Realita tersebut secara faktual menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri, merupakan suatu fenomena yang terkadang dianggap lazim di lingkungan masyarakat. Anggapan lazim ini tentunya tidak terlepas dari konstruksi sosial yang berkembang di tengah masyarakat bahwa suami adalah kepala keluarga dan memiliki otoritas penuh terhadap anggota keluarga termasuk isteri. Dalam konteks itu kajian ini berupaya mengupas tentang bagaimana konsep perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dalam hukum Islam. Dalam konteks perlindungan perempuan dalam rumah tangga, teks-teks al-Qur’an memberikan banyak jawaban yang mengharuskan perwujudan hubungan rumah tangga secara ma’ruf dalam arti setara, adil dan demokratis. Hal ini menegaskan bahwa hukum Islam membawa misi perlindungan, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh manusia di muka bumi. Hal ini juga diharmonisasikan dengan hukum perlindungan perempuan yang berlaku di Indonesia saat ini.
Article Details
Section
References
Abu Dawud, Sunan Abu Dawud. Vol. 1. Beirut: Dar al-Fikr, n.d.
Ali, Zainuddin, (2007), Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Abdul Salam, (2011), Filsafat Hukum Islam. presented at the Perkuliahan Filsafat Hukum Islam.
Ash-Shieddieqy, M. Hasbi, (1976), Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Fadlurrahman, Lalu, (2014), Kinerja Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan. Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik 18, no. 2
Hadjon, Philipus M., (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Surabaya: Bina Ilmu.
Hamzah, Andi, and Sumangelipu, (1985), Hukum Pidana Mati Di Indonesia, Di Masa Lalu, Kini Dan Di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia
Hanafi, Ahmad, (1967), Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Helmi, Muhammad Ishar, (2014), Pengadilan Khusus KDRT. Jurnal Cita Hukum 1, no. 2.
Letter, Bgd. M., (1985), Tuntutan Keluarga Muslim Dan Keluarga Berencana. Padang: Angkasa Raya.
Mas’ud, Muhammad Khalid, (1995), Filsafat Hukum Islam Dan Perubahan Sosial. Translated by Yudian W. Asmin. Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.
Mas’udi, Masdar F., (1999), Potensi Perubahan Relasi Gender Dilingkungan Umat Islam Sebuah Pengalaman.” In Menakar Harga Perempuan Eksplorasi Lanjut Atas Hak-Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam, edited by Syafiq Hasyim. Bandung: Mizan.
Muhammad Abu Zahroh, (2006), Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Munajat, Makhrus, (2007), Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung Pustaka.
Nurhayati, Elli., (2000), Panduan Untuk Pendampingan Korban Kekerasan (Konseling Berwawasan Jender). Yogyakarta; Rifka Anisa.
Rochaety, Nur., (2014), Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia.” PALASTREN: Jurnal Studi Gender 7, no. 1.
Sihite, Romany., (2007), Perempuan, Kesetaraan, Dan Keadilan Suatu Tinjauan Berwawasan Gender. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soekamto, Soerjono, (1990), Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo.
Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, and Maskus Y. Hage, (2010), Teori-Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Wajidi, Farid, and Cici Farkha Assegaf, (1994), Hak-Hak Perempuan Dalam Islam. Yogyakarta: Yayasan Benteng Budaya.
Yahya, Mukhtar, and Fatchurrahman, (1993), Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami. Bandung: Al-Ma’arif.