PENDIDIKAN HUKUM PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI DESA MUKTITAMA KECAMATAN BAEBUNTA SELATAN
Main Article Content
Abstract
Pelayanan Publik di tingkat Desa merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelayanan publik di desa Muktitama serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memahami bagaimana sistem pelayanan yang berjalan serta tantangan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelayanan publik di desa ini dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusi aparatur desa, ketersediaan infrastuktur, prosedur pelayanan serta partisipasi masyarakat. Temuan ini menegasakan bahwa pelayanan yang baik memerlukan sistem yang jelas, responsif, dan partisipasi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. Transparasi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik perlu ditingkatkan untuk memastikan SOP dijalankan secara efektif. Beberapa kasus menunjukkan bahwa masyarakat masih mengalami ketidakjelasan dalam proses pelayanan, oleh karena itu diperlukan pengawasan lebih lanjut terhadap pelaksana SOP, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, serta mekanisme pengaduan yang lebih responsif agar pelayanan publik di Desa Muktitama dapat berjalan dengan lebih baik.
Pemerintahan Desa Muktitama disarankan agar meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkala bagi aparat desa serta penguatan sarana dan prasarana pelayanan dengan memerhatikan kebutuhan masyarakat.
Article Details
Section
References
Agus.D (2021), Manajemen pelayanan publik. Yogyakatra: Gajah mada University press.
Ali, Z. (2009), Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu media.
Cahyani.I. (2021), Hukum pelayanan publik di Indonesia. Surabaya: Media Pustaka.
Faisal. M. (2023), Hukum pelayanan publik. Yogyakarta: Bintang Semesta Media.
Hajar. S (2021), Pemerintah desa dan kualitas pelayanan publik. Medan: Umsu press.
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penlitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Marzuki, P. M (2005).Penelitian Hukum. Jakarta: kencana prenada media group
Mukarom, Z. (2015). Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: Refika Aditama.
Nugrah. S. (2024). Hukum Tata Negara. kalimantan selatan: Ruang karya.
Salim, H.S dan Nurbani. E (2013), Penerapan Teori Hukum Pada penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : RajaGrafindo Persada
Soeknato, S dan Mamudji, S. (2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Suwanda, D. Wirman Syafri,Tjahya suptriatna. (2021), Mal pelayanan publik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Swunggono, B. (2001), Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Amal Syahrul Rahman. (2016). Implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap satuan perangkat kerja daerah kabupaten Bulukumba. Unoversitas Islam Makassar
Hahury.J.F. (2020), Pelayanan Publik di Kantor Desa. 18.1.hlm.141-148
Republik Indonesia (2009), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112.
Solechan, S. (2019), Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541–557.
Sukmana, O. (2021), Konsep Pelayanan Publik di Indonesia: Analisis Literasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia. Dedikasi, 22(2), 61-70.
Tahir, S. (2022), Implementasi Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik. Public Inspiration, 7(2), 123-135.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Keputusan menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik
Ketetapan manteri Pemberdayaan Aparatur Negara No.63/kep/M.PAN/7