ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MEMBANGUN DESA (Studi Kasus Desa Bonepute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur)
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.1885Kata Kunci:
Hubungan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan DesaAbstrak
Penelitian Ini memfokuskan pada “Analisis Yuridis Hubungan Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membangun Desa (Studi Kasus Desa Bonepute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur)â€. Penelitian ini mendasarkan pada penelitian lapangan yang dilakukan dengan memakai pendekatan Normatif-Empiris yang berarti penelitian yang menghasilkan data deskripsi dengan cara memperoleh data secara langsung dari subjek sebagai sumber pertama dalam penelitian lapangan. Hubungan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, terkait dengan fungsi BPD dalam menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa yaitu dimulai dari Tahap perancangan, perumusan, dan penyusunan Peraturan. Selain itu Badan Permusyawaratan Desa memiliki tugas mengawasi tugas dari pada Pemerintah Desa, begitupun sebaliknya. Dari Penelitian yang telah dilakukan penulis menemukan  bahwa Faktor yang menjadi kendala Pemerintah Desa dan BPD dalam menjalankan hubungan pemerintahan di antaranya yaitu Tingkat pendidikan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih rendah. Kepala Desa, dan BPD kurang memahami tupoksinya masing-masing.
Referensi
Buku
Adisasmita, H. Rahardjo. Pembangunan Perdesaan Pendekatan Partisipatif, Tipologi, Starategi, Konsep Desa Pusat Pertumbuhan. Cet: 1 Jogyakarta, Graha Ilmu, 2013
Ahnan Asy, Maftuh. Kumpulan Hadits Terpilih Shahih Bkhari, Surabaya: Terbit Terang, 2003
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996.
Dr. Rahyunir Rauf. 2015. Pemerintahan Desa. Pakanbaru: Nusa Media.
Irawan, N. 2017. Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor.
Isharyanto, D. E. 2016. Hukum Pemerintahan Desa. Bantul: CV. Absolute Media.
Jonaedi Efendi, J. I. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Kencana.
Marijan, P. D. 2015. Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana.
Muhammad Saldi Is. 2017. Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.
Nain, U. 2019. Pembangunan Desa. Makassar: Garis Khatulistiwa.
Soemantri, B. T. 2011. Pedoman Penyelenggara Pemerintahan Desa. Jakarta: Fokus Media.
Sri Palupi. 2016. Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Berbasis Hak. Jakarta: Lakpesdam PBNU.
Widjaja, HAW. Penyelenggaran Otonomi Di Indonesia, Dalam Rangka Sosialisasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Umum Mengenai Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Jurnal
Alauddin, S. 2014. Hubungan Antara Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa, Skripsi Universitas Muhammadiyah Makassar
Darmulus. 2019. Analisis Yuridis Hubungan Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (Studi Desa Suak Putat Kabupaten Muaro Jambi). Skripsi Universitas Islam Negeri
Kadir, M. 2016. Analisis Yuridis Hubungan Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa. Skripsi Uin Alauddin Makassar
Rindiani, L. 2017. Kajian Yuridis Hubungan Pemerintah Desa Dan Badan. Skripsi Universitas Muhammadiyah Jember
Somadi Alfaqhi “ Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Perdes (Studi di Desa Dumeling Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes)†Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013.
Ratna sofiana ,â€Tinjauan Yuridis Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Peningkatan Demokrasi di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul,†Skripsi,Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan kalijaga Yogyakarta,2013
Ulfatul Istiqlaliyah “Kerjasama Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus Kecamatan Rubaru


