PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD) DESA SALUTUBU KECAMATAN WALENRANG KABUPATEN LUWU (STUDI DI POLRES LUWU)
DOI:
https://doi.org/10.35914/ilagaligo.484Kata Kunci:
Penyelidikan, Penyidikan, Pidana, KorupsiAbstrak
Semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah dibuktikan dengan lahirnya berbagai perundang-undangan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hadirnya berbagai macam peraturan perundang-undangan yanga menagtur tentang tindak pidana korupsi diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut memuat prinsip-prinsip atau asas-asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa  penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)Di Desa Salutubu Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penelitian ini akan dilakukan di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yaitu di POLRES Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu.
Referensi
A.Z Abidin dan Andi Hamzah. 2010. Pengantar Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta : PT. Yarsif Watampone.
Bambang Waluyo. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika.
Basri Arief. 2006. Korupsi dan Upayah Penangan Hukum (Kapita Selekta).Jakarta:PT.Adika Remaja Indonesia.
Evi Hartanti. 2008. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.
Hartono. 2012. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.
Igm Nurjana. 2010. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ledeng Marpaung. 1991. Unsur-Unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik). Jakarta : Sinar Grafika.
. 2008. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta : Sinar Grafika.
Nurman. 2015. Strategi Pembangunan Daerah. Jakarta : Rajawali Pers.
Nurul Irfan. 2011. Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta : Amzah.
Ruslan Renggong. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Prenadamedia Group.
Romli Atmasmita. 2002. Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.
Suharto RM. 2002. Hukum Pidana Materil. Jakarta : Sinar Grafika.
Tolib Effendi. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Malang: Setara Press.
Zulkarnain. 2013. Praktek Peradilan Pidana. Malang : Setara Press.
Undang-Udang
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2009. Yogyakarta: Pustaka Grhatama
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.


