Bimbingan Teknis Tata Kelola Dokumen Kepatuhan dan Tata Kelola Keuangan pada Program Praktisi Mengajar
Main Article Content
Abstract
Praktisi Mengajar ialah program yang diinisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berupaya mengikis kesenjangan antara pengetahuan dan kompetensi yang diajarkan di kampus dengan yang dibutuhkan di dunia kerja melalui keterlibatan Praktisi handal di dalam kelas. Sejak diluncurkan pada 2022, telah banyak praktik baik yang terjadi, namun juga masih terdapat beberapa tantangan. Kegiatan pengabdian kepada masyrakat ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta (yang terdiri dari Koordinator Perguruan Tinggi penyelenggara program dan Dosen pengampu mata kuliah) akan tata kelola dokumen kepatuhan dan tata kelola keuangan pada program Praktisi Mengajar 2024. Metode yang digunakan ialah metode edukasi masyarakat, khususnya bimbingan teknis. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan terdapat peningkatan signifikan peserta terhadap tata kelola dokumen kepatuhan dan tata kelola keuangan pada program Praktisi Mengajar 2024.
Article Details
Section
References
Muryadi, A. D. (2017). Model evaluasi program dalam penelitian evaluasi. Jurnal Ilmiah Penjas (Penelitian, Pendidikan Dan Pengajaran), 3(1).
Nurhaida, I., Windah, A., & Yudha, A. N. (2023). Transformasi Paradigma Pembelajaran: Kolaborasi dan Partisipasi Aktif Melalui Sosialisasi Program Praktisi Mengajar. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(5), 1315–1325.
Prafitri, L. D., Ersila, W., Aktifah, N., Nooryana, S., & Setianto, G. (2022). Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Penyegaran Kader Pro Lansia Pasca Stroke. To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 54–62.
Putra, F., Rahman, A., & Kasim, A. (2024). Evaluation of the scholarship program by the education fund management institute in Indonesia. Int J Eval & Res Educ, 13(5), 3321–3332.
Rahman, A., Mawar, M., Bariyah, O. N., & Setyaningrum, I. (2022). Sosialisasi kebijakan kampus merdeka program praktisi mengajar pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi. Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 1248–1256.
Rahman, A., Zebua, W. D. A., Satispi, E., Hidayah, T. N., & Aini, Z. (2023). Evaluasi Kebijakan Kampus Merdeka Program Praktisi Pengajar. Jurnal Kebijakan Publik, 14(4), 515–523.
Sutrisno, S. (2016). Perlunya Pre-audit (Pencegahan) Untuk Mengurangi Tingkat Kesalahan Penganggaran/pengelolaan Suatu Kegiatan Pada Instansi Pemerintahan. Jurnal STIE Semarang, 4(2), 131940.
Utama, F. (2018). Probity Audit Atas Pengadaan Barang Dan Jasa: Tantangan Dalam Upaya Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Sektor Publik (Studi Pada Inspektorat Kota Makassar). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Wicaksono, I., & Suyanto, S. (2019). Analisis Peran Inspektorat Utama Dalam Pencegahan Fraud (Studi Pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 7(2).
Widjanarko, W., Sumarmono, J., & Rahayu, A. Y. (2023). Pengelolaan Program Praktisi Mengajar Di Perguruan Tinggi: Studi Kasus Di Universitas. Prosiding Seminar Nasional Keguruan Dan Pendidikan (SNKP), 1(1), 84–88.
Wirabuana, Z., Nirahua, S. E. M., & Bakarbessy, A. D. (2024). Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Menyatakan Kerugian Keuangan Negara. MATAKAO Corruption Law Review, 2(1), 51–66.