Penyuluhan Hukum “Manfaat Legalitas Kepemilikan Tanah di Desa Jenne Maeja Kabupaten Luwuâ€
Isi Artikel Utama
Abstrak
Legalitas kepemilikan tanah (sertifikat) dalam mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum menjadi urgent untuk menghindari potensi terjadinya sengketa tanah. Lemahnya kesadaran masyarakat mendaftarkan hak formal kepemilikan tanah menjadi fakta masyarakat belum memahami urgensi legalitas formal kepemilikan atas tanah yang dimilikinya. Permasalahan yang sering terjadi akibat tidak dilakukannya legalitas formal terhadap hak atas tanah adalah sering terjadi sengketa tanah sebagai implikasi tidak tertib administrasi dan tidak tertib hukum sesuai yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Merespon hal ini, kegiatan pengabdian masyarakat difokuskan untuk memperkuat pengetahuan masyarakat dengan melaksanakan penyuluhan hukum tentang pentingnya legalitas formal kepemilikan tanah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah materi, tanya jawab, dan diskusi. Antusiasme masyarakat setempat sebagai peserta kegiatan penyuluhan sangat tinggi, hal ini berdasar pada banyaknya jumlah pertanyaan dari masyarakat serta aktifnya peserta pada sesi diskusi membahas kasus-kasus hukum yang dihadapi tertutama kasus yang terkait legalitas formal kepemilikan hak atas tanah. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Dengan dilakukannya kegiatan penyuluhan hukumini diharapkan dapat menambah informasi, merubah pola pikir dan sikap masyarakat Desa akan pentingnya melakukan kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah yang dimilikinya.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian
Referensi
Bustam, B., Nawi, S., & Baharuddin, H. (2020). Konflik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Maros. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1). https://doi.org/10.52103/jlt.v1i1.206
Emi Pubriani. (2013). Penerapan Diskusi Kelompok Dalam Pembelajaran Pkn Untuk Meningkatkan Aktivitas Bel. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 2(3). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/1238/1254
Ilvira, M. L. (2021). PTSL Sebagai Sarana Masyarakat Dalam Memperoleh Legalitas Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jurnal Lex Justitia, 3(1).
Kartiwi, M. (2020). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah. Res Nullius Law Journal, 2(1). https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2888
Marwa, M., & Dinata, M. (2020). Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah dan Publikasi di Jurnal bagi Guru SMAN 4 Tualang, Kabupaten Siak. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 5(1). https://doi.org/10.30653/002.202051.256
Prawira, S. S., Fahmal, A. M., & Yunus, A. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(1). https://doi.org/10.52103/jlp.v1i1.23
Purnama, E. N., Kismartini, K., & Astuti, R. S. (2021). Peran Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Marind dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kota Merauke. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(6). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i6.2916
Rachmawati, F., Rokhmad, A., & Supena, I. (2019). Strategi Komunikasi Dakwah Masyarakat Atas Konflik Tanah Di Desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal. Jurnal Ilmu Dakwah, 38(1). https://doi.org/10.21580/jid.v38.1.3971
Rahman, A., Wahyuningsih, W., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2021). Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Dalam Kepemilikan Tanah Di Desa Senteluk Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Abdi Insani, 8(1). https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.382
Sajidan, S., Adi, F. P., Atmojo, I. R. W., Ardiansyah, R., & Saputri, D. Y. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Non Produktif Dusun Demangan Kabupaten Sukoharjo Melalui UMKM Berbasis Bahan Dasar Bekatul Untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi. International Journal of Community Service Learning, 5(2). https://doi.org/10.23887/ijcsl.v5i2.34394
Sudiarto, B. (2021). Subyek Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA. Al-Qisth Law Review, 5(1). https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.1-43
Wahyu, A. S., & Mariatul, K. (2016). Identifikasi Konflik Perebutan Tanah Adat Di Daerah Lahan Basah Kabupaten Banjar. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1). https://doi.org/10.17977/um019v1i12016p001
Wicaksono, D. A., & Yurista, A. P. (2018). Inisiasi Pemerintah Daerah dalam Mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Adat di Kabupaten Manggarai. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2). https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.275-288