Penandaan Batas Area Perhutanan Sosial pada Desa Tombang Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu

Main Article Content

Ahmad Ali Hakam Dani
Apriyanto Apriyanto

Abstract

Masyarakat Kelompok Tani Hutan Desa Tombang memiliki masalah terhadap lahan yang mereka kelola pada saat ini. Kegiatan Penadaan Batas Areal Kerja HPHD Tombang dapat membantu masyarakat untuk memberikan batas-batas fisik berupa plat batas pada areal kerja HPHD dan dalam rangka terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak wilayah areal kelola. Metode yang digunakan pada kegiatan ini yaitu menggunakan pendekatan partisipatif dan kolaboratif yang melibatkan masyarakat, kelompok tani, polisi hutan, pemerintah desa, kementerian kehutanan dan perguruan tinggi dalam proses pemetaan penandaan tapal batas perhutanan sosial.

Article Details

Section

Articles

References

Asnuddin, A. (2010). Pendekatan partisipatif dalam pembangunan proyek infrastruktur Perdesaan di Indonesia. SMARTek, 8(3). Fisu, A. A., & Marzaman, L. U. (2018). Pemetaan Partisipatif Kampung Pesisir Kelurahan Tallo Kota Makassar. To Maega| Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.14/Menlhk/Setjen/OTL.O/I/2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial

Peraturan Menteri Kehutanan No: P. 44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan

Peraturan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No: P.3/PKTL/SEKDIT/PLA.2/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan

Peraruran Ditjen PSKL No: P. 16/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Pedoman Penyusunan RPHD, RKU-IUPHKm dan RKU-IUPHHKHTR. Sumanto, S. E. (2009). Kebijakan pengembangan perhutanan sosial dalam perspektif resolusi konflik. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 6(1).