Penyuluhan Hukum tentang Tindak Pidana Korupsi kepada Badan Koordinator Organisasi Wanita Provinsi Kepulauan Riau
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Saat ini banyak sekali terjadi kasus korupsi di pemerintahan maupun sektor swasta dilakukan oleh para lelaki yang sudah memiliki istri dan anak.Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan wanita khususnya anggota BKOW bisa menjadi pelopor dirumah tangga untuk membentuk keluarga anti korupsi baik kepada anak dan suami. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan 4 metode yakni: ceramah, dialog, bedah kasus, dan best practice. Hasil dari kegiatan ini, peserta menjadi antusias, yang terlihat dari banyaknya pertanyan yang diajukan serta terbentuknya komunikasi yang baik. Pengabdian ini perlu dilanjutkan kembali, di organisasi-organisasi wanita lainnya agar penyampaian ini mencakup banyak wanita aktif di kepulauan Riau.
Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Korupsi, Organisasi Wanita.
Abstract
Nowadays there are many cases of corruption in the government and private sector carried out by men who already have wives and children. With this counseling, it is hoped that women, especially BKOW members, can be pioneers in the household to form an anti-corruption family for both children and husbands. This devotional activity is carried out with 4 methods namely: lectures, dialogue, case surgery, and best practice. As a result of this activity, participants became enthusiastic, which was evident from the many questions raised as well as the formation of good communication. This service needs to be resumed, in other women's organizations in order for this delivery to include many active women in Riau islands.
Keywords: Legal Counseling, Corruption, Women's Organizations.
Article Details
Section
References
Azzuhri, M. (2011). Pemberdayaan Perempuan dalam Membangun Budaya Anti Korupsi. Muwazah, 3 (2), 466-472.
Bilondatu, A. A. (2018). Ekspektasi Perempuan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 1 (2), 32-40. DOI: 10.32662/golrev.v1i2.372.
KPK. (2016). Dampak Sosial Korupsi. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan.
_______. (2019). Siaran Pers: KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Sebagai Tersangka.. Https://kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1057-kpk-tetapkan-gubernur-kepulauan-riau-sebagai-tersangka. Diakses 14 Februari 2021.
Kusumastuti, D. dan Supriyanta. (2017). Peran Perempuan Dalam Pencegahan Korupsi Di Indonesia (Pengabdian Masyarakat Pada PKK Kelurahan Wonorejo Karanganyar). ADIWIYA, 1(1), 11-18.
Martha, A. E. dan D. Hastuti. (2013). Gender dan Korupsi (Pengaruh Kesetaraan Gender DPRD dalam Pemberantasan Korupsi di Kota Yogyakarta). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 4 (20), 580-601. DOI: 10.20885/iustum.vol20.iss4.art5.
Muryanti, T. Muryani dan C. Lestari. (2018). Pemberdayaan Perempuan Melalui Gerakan Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) Di Yogyakarta. Musawa, 17 (1), 86-94. DOI: 10.14421/musawa.1.171.86-94.
Oprasmani, E., T. Amelia dan E. Muhartati. (2020). Membangun Masyarakat Peduli Lingkungan Pesisir Melalui Edukasi Kepada Masyarakat Kota Tanjungpinang Terkait Pelestarian Daerah Pesisir. To Maega, 3 (2), 66-73. DOI: 10.35914/tomaega.v3i2.372.
Permana, F.Y. (2017). Perempuan Dalam Kampanye Antikorupsi. Jurnal ASPIKOM, 3 (3), 400-413. DOI: 10.24329/aspikom.v3i3.142.
Purwanto. (2015). Rekonstruksi Peran Kelembagaan Perempuan Dalam Gerakan Anti Korupsi Di Kalimantan Barat. Masalah-Masalah Hukum, 44 (1), 44-51. DOI: 10.14710/mmh.44.1.2015.44-51.
Rozuli, A. I. (2018). Perempuan, Kekuasaan dan Korupsi. Jurnal Transformative 4 (1), 33-44. https://transformative.ub.ac.id/index.php/jtr/article/view/13.
Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15 (2), 249-262. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/234/pdf.