OTONOMISME HUKUM Sebuah Tinjauan Paradigma Baru dan Gerakan Sosial budaya Baru Legal Authonomism: A View New Paradigm and New Socioculture Movement
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v3i1.1782Abstract
Penelitian ini mengkaji prospek otonomisme hukum dalam politik hukum otonomi daerah, dengan metode historis, yuridis normatif-empiris, eksploratif dan studi komparatif. Hasilnya bahwa Legal authonomy dapat menjadi sebuah gerakan sosial budaya baru (new social movement and cultural counter movement) bagi daerah otonom atau kesatuan masyarakat hukum lokal di Indonesia dalam mewujudkan otonomisasi kearifan lokal dan hukum adat. “Legal authonomism sebagai ‘antithesa baru†terhadap legal centralism, pluralism dan legal multiculturalism pada tingkat global, regional, nasional dan lokal.



