Publications Etichs

Etika publikasi ini adalah pernyataan tentang semua kode etika dalam publikasi Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum. Pedoman etika ini ditulis sebelum menerbitkan artikel pada Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum dengan ketentuan yang etis dan dapat di pertanggung jawabkan serta tetap mematuhi norma-norma yang berlaku.

Etika publikasi pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah,  sebagai berikut :

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
  3. Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.

Oleh karena itu, pedoman etika publikasi harus sesuai dengan mekanisme yang ada dan semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum. 

 

Penulis (Author)

  1. Author dalam mengirimkan naskahnya merupakan karya yang dibuat sendiri atau orisinal dan merupakan karya yang sama sekali belum di terbitkan di tempat lain dan bukan merupakan karya hasil jiplakan.
  2. Author mesti menjaga kebenaran, manfaat, dan makna informasi yang disampaikan melalui naskah yang dikirim sehingga tidak menyesatkan.
  3. Author harus menyampaikan informasi dalam naskah dengan menggunakan kaedah bahasa yang baku atau sesuai EYD serta memperhatikan segala aturan penulian ilmiah yang ada seperti penuliasan format daftar Pustaka dengan merujuk Chicago manual style Link.
  4. Author harus memastikan nama-nama orang yang diikutkan sebagai penulis dalam hal penulisnya lebih dari satu merupakan orang-orang yang memiliki kontribusi dalam penulisan naskah.
  5. Author mesti menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (membuat data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), dan plagiarisme (mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan sitasinya) termasuk self-plagiarisme (menduplikasi publikasi karya sendiri atau mengambil sebagian dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan sitasinya).
  6. Author tidak memasukkan naskah yang dikirim ke Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum ke media publikasi lainnya, terkecuali setelah ada keputusan naskah dikembalikan ke penulis.
  7. Author bertanggungjawab secara kolektif terhadap artikel mereka. Oleh karena itu, penulis harus memeriksa naskah yang dikirim dengan hati-hati di setiap tahap dan bagiannya untuk memastikan metode, analisa, dan temuan dilaporkan secara akurat.
  8. Author memperbaiki naskah artikel sesuai dengan saran mitra bebestari (reviewer) dan penyunting.
  9. Author harus segera memberi tahu penyunting jika menemukan kesalahan dalam naskah yang dikirim, diterima atau diterbitkan.
  10. Author harus memperhatikan kebijakan jurnal dan etika publikasi ini, serta mengikuti pedoman penulisan Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum.

 

Ketua Penyunting (Chief In Editor)

  1. Ketua penyunting harus memproses naskah yang masuk dan memberitahu ke penulis korespondensinya tahapan yang sedang berlangsung.
  2. Ketua penyunting menilai kelayakan awal naskah untuk dilanjutkan atau tidak proses penyuntingan berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum.
  3. Ketua penyunting mendistribusikan penyuntingan kepada anggota dewan penyunting dengan mempertimbangkan bidang keilmuan dan beban kinerja.
  4. Ketua penyunting memilih, menetapkan, dan menunjuk anggota mitra bebestari berdasarkan kepakarannya.
  5. Ketua penyunting memutuskan kelayakan publikasi naskah berdasarkan catatan mitra bebestari.
  6. Ketua penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam memproses naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  7. Ketua penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
  8. Ketua penyunting bertanggungjawab terhadap proses publikasi Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum.

 

Redaktur Pelaksana (Editorial Team)

  1. Penyunting mengoreksi dan menilai naskah sehingga layak untuk ditelaah substansinya oleh mitra bebestari (reviewer) berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum.
  2. Penyunting mengoreksi naskah dengan memerhatikan kaedah penulisan ilmiah dan baku.
  3. Penyunting memastikan pengutipan dan penulisan referensi telah sesuai dengan gaya selingkung Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum.
  4. Penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam mengoreksi naskah artikel disebabkan identitas gender, suku, agama, ras, dan golongan.
  5. Penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

 

Mitra Bebestari (Reviewer)

  1. Reviewer memeriksa naskah artikel dan memberikan komentar terhadap isinya berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum.
  2. Reviewer menilai kemungkinan kelayakan publikasi naskah artikel yang diperiksa (diterima, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak) berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum.
  3. Reviewer harus menghindari konflik kepentingan dalam memeriksa dan menilai naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  4. Reviewer menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penelahaan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.