PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Authors

  • Andi Fatmawati Syam UNIVERSITAS MEGABUANA PALOPO

DOI:

https://doi.org/10.64078/tociung.v3i2.2274

Keywords:

Peradilan, SPPA, Konselor

Abstract

Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah disahkan olehPemerintah Indonesia, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini menggantikan UU No. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak. UU SPPA ini telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH)dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Selain itu, setiappelaksanaan proses Anak wajib didampingi oleh pendamping. Pada aturan yang baru ini juga mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Padaproses diversi, penyelesaian kasus diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu, H. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia.

Apong, H, dkk. (2014). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi. Jakarta: Unicef.

Harry, E. A. & Clifford E. S. dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk (2003). Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia. Jakarta: UNICEF.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Muhammad, J. & Zulchaina, Z. T. (1999). Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Maidin, G. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.

Romli, A. (1983). Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja. Jakarta: Armico. Romli, A. (1996). Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Bina Cipta.

Setya, W. (2012). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Penjelasan Umum, UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Wagiati, S. (2008). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Published

2023-08-30