EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA POLISI SEKTOR WARA KOTA PALOPO
DOI:
https://doi.org/10.64078/tociung.v3i2.2278Keywords:
Restorative Justice, Polisi, Sektor Wara Kota Palopo.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala/penghambat dalam Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo. Data yang disajikandi analisis secara deskriptif dalam bentuk uraian yang menghubungkan antara ketentuan teori dan hasil penelitian di lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo: Mediasi, Permohonan Perdamaian, Berita Acara, Gelar Perkara Khusus, Penerbitan SP3 dan Pencatatan. Proses Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo, tentunya harus memenuhi beberapa syarat, yankni syarat formil dan materilnya sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Internal POLRI yaitu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Pada dasarnya perkara tindak pidana dapat dihentikan pada tahap penyelidikan dan/atau penyidikan berdasarkan keadilan restorative hanya pada tindak pidana yang bukan tindak pidana berat dan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat. Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala/penghambat dalam Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice pada Polisi Sektor Wara Kota Palopo yaitu dalam pelaksanaannya pihak korban dan pelaku tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai karena disebabkan pihak pelaku tidak dapat memenuhi apa yang menjadi syarat perdamaian dan permintaan pihak korban, seperti permintaan korban terkait ganti kerugian. Kemudian faktor selanjutnya ada sebagian masyarakat yang sampai saat ini masih menganggap dan menginginkan pelaku tindak pidana agar dipenjarakan saja sebagai bentuk efek jera dan juga pemenuhan keadilan bagi pihak korban.Â
Downloads
References
Abdurrahmat Fathoni. 2000. “Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsiâ€. Rineka Cipta. Jakarta.
Achmad Ali. 2009. “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence)â€: Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legisprudence). Jakarta. Kencana.
Adami Chazawi. 2002. “Pelajaran Hukum Pidana. Bagian 1;Stelsel Pidana. Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidanaâ€. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Amir Ilyas. 2012. “Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaanâ€. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia. Yogyakarta.
Andi Hamzah. 1994. “Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Buku Ajar Hukum Pidanaâ€. Pustaka Pena Press. Makassar.
Atmasasmita,Romli.1996.â€Sistem Peradilan Pidanaâ€: Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet. Ke-2, Edisi Revisi.Bina Cipta.Bandung.
Bagir Manan. 2008. “Restorative Justice (suatu perkenalan)â€. Perum Percetakan Negara RI: Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 2008. “Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilanâ€. Pustaka Magister. Semarang.
Djoko Prakoso. 1986. “Kedudukan Justisiable di dalam KUHAPâ€. Ghalia Inonesia. Jakarta.
Erdianto Efendi. 2011. “Hukum Pidana Indonesia – Suatu Pengantarâ€.Refika Aditama. Bandung.
Eva Achjani Zulfa. 2011. “Pergeseran Paradigma Pemidanaanâ€. Lubuk Agung. Bandung.
Heru Susetyo dkk. 2013. “Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justiceâ€. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.
Marlina. 2009. “Peradilan Pidana Anak Di Indonesiaâ€: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama. Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arif. 1998. “Teori-teori dan Kebijakan Pidana†(Edisi Kedua). Alumni. Bandung.
Nur Azisa. 2016. “Nilai Keadilan Terhadap Jaminan Kompensasi Bagi Korban Kejahatan (Sebuah Kajian Filosofis-Normatif)â€, Pustaka Pena Press. Makassar.
P.A.F Lamintang. 1997. “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€. Citra Aditya Bakti. Bandung.
S.R.Sianturi.2002. “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannyaâ€. Storia Grafika. Jakarta.
Sadjijono. 2008.â€Seri Hukum Kepolisianâ€. Polri dan Good Governance.Laksbang Mediatama. Surabaya.
Zainal Abidin Farid. 2010. “Hukum Pidana 1â€. Sinar Grafika. Jakarta.
JURNAL:
Barda Nawawi Arief. “Batas-batas Kemampuan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatanâ€. Makalah Seminar Nasional Pendekatan Non Penal Dalam Penangulangan Kejahatan. Graha Santika Hotel. Semarang. 2 September 1996.
Kuat Puji Prayitno. 2011. “Rekonstruksi Hukum Pidana yang Integral (Studi tentang Penegakan Hukum Pidana In Concreto oleh Hakim dalam Konteks Sistem Hukum Nasional)â€, Disertasi. Universitas Diponegoro. Semarang.
Musakkir. “Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidanaâ€. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Vol.19. Nomor 3 September 2011.
Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia “(Perspektif Yuridis Filosofi dalam Penegakan Hukum In Concretoâ€. Jurnal Dinamika Hukum. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman. Vol. 12. No. 3 September 2012.
Sukardi. “Eksistensi Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesiaâ€. Jurnal Legal Pluralism. Volume 6, Nomor 1 Januari 2016.



